MUI Gelar Ijtima Ulama, Bahas Kriteria Penodaan, Pernikahan Online Hingga Pinjol

Selasa, 09 November 2021 | 17:07 WIB
MUI Gelar Ijtima Ulama, Bahas Kriteria Penodaan, Pernikahan Online Hingga Pinjol
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am Sholeh mengatakan Ijtima Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia. [Tangkapan layar/Ummi Hadyah]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Majelis Ulama Indonesia (MUl) menggelar Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI Se-Indonesia di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa (9/11/2021).

Dalam acara tersebut hadir pula Ketua Ketua Umum MUI KH Miftahul Akhyar, Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan lainnya.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am Sholeh mengatakan, Ijtima Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia merupakan kegiatan permusyawaratan lembaga fatwa se-Indonesia, yang diikuti tidak hanya dari Komisi Fatwa MUI, namun juga diikuti oleh pimpinan lembaga fatwa ormas Islam tingkat pusat dan juga pimpinan pondok pesantren serta pimpinan fakultas Syariah perguruan tinggi agama Islam.

Forum tersebut, kata Asrorun, ditujukan untuk kepentingan membahas berbagai permasalahan strategis kebangsaan dalam perspektif keagamaan.

Baca Juga: MUI Desak Permendag Minuman Alkohol Dihapus: Untungkan Wisatawan, Rugikan Generasi Muda

"Islam tidak bisa dipisahkan dari urusan umat dan juga bangsa, karenanya para ulama memiliki tanggung jawab dalam memberikan arah bagi perbaikan bangsa serta terus-menerus seiring dengan peran dakwah yang berkelanjutan tanpa jeda walau sebentar saja," ujar Asrorun dalam sambutannya di Youtube Official TVMUI, Selasa (9/11/2021).

Asrorun menuturkan, Ijtima Ulama yang digelar rutin setiap tiga tahunan sebagai forum untuk diskusi dan juga penyatuan pandangan. 

Hasil- hasil pembahasan dalam forum, kata Asrorun diharapkan dapat menjadi konsensus ulama dan ormas Islam dalam menyikapi berbagai permasalahan kebangsaan dan juga keumatan.

"Dari forum ini diharapkan akan muncul semacam Ijma' Ulama Indonesia, terhadap masalah-masalah keagamaan kontemporer baik yang terkait dengan masalah keagamaan masalah fiqih kontemporer dan juga masalah hukum dan perundang-undangan," tutur Asrorun. 

Tak hanya itu, Asrorun mengatakan, Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI VII akan mengenai berbagai masalah strategis kebangsaan yakni terkait kriteria penodaan agama, panduan pemilu, hingga masalah perpajakan.

Baca Juga: Dana Hibah MUI Lebih Banyak Ketimbang NU dan Muhammadiyah, Begini Dalih Wagub DKI

"Ijtima Komisi Fatwa ke-7 ini akan dibahas berbagai masalah strategis kebangsaan diantaranya masalah tentang dan kriteria penodaan agama, kemudian makna jihad dan khilafah dalam bingkai negara kesatuan Republik Indonesia,  panduan pemilu yang lebih maslahat bagi bangsa, distribusi lahan untuk kepentingan pemerataan dan juga kemaslahatan serta masalah perpajakan untuk kepentingan keadilan," ucap Asrorun. 

Selain itu, kata Asrorun, ijtima ulama juga membahas masalah kontemporer terkait dengan perubahan masyarakat yang begitu akseleratif usai Pandemi Covid-19. 

Asrorun mengatakan berbagai masalah aktual muncul di tengah masyarakat  seperti pernikahan online, pinjaman online, aset currency, aset kripto atau cryptocurrency, transplantasi rahim, penyaluran dana zakat dan zakat saham.

"Berbagai masalah aktual muncul di tengah masyarakat seperti pernikahan online,  kemudian pinjaman online,  kemudian aset currency aset kripto, transplantasi rahim, permasalahan keuangan sosial untuk kepentingan kemaslahatan seperti zakat dari perusahaan penyaluran dana zakat dan juga zakat saham," tutur Asrorun.

Selain itu, masalah hukum dan perundang-undangan juga akan dikaji dan dibahas. Persoalan yang akan menjadi tinjauan tersebut terkait RUU tentang minuman beralkohol, tinjauan atas RUU KUHP, khususnya terkait dengan perzinaan dan juga tinjauan atas berbagai peraturan tata kelola turunan dari sertifikasi halal.

"Masalah-masalah ini akan dibahas dikaji dan juga diputuskan dengan pendekatan wasatiyyah yang menjadi komitmen di dalam pedoman penetapan fatwa majelis ulama Indonesia dan juga lembaga lembaga fatwa ormas Islam," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI