MUI Gelar Ijtima Ulama, Bahas Kriteria Penodaan, Pernikahan Online Hingga Pinjol

Selasa, 09 November 2021 | 17:07 WIB
MUI Gelar Ijtima Ulama, Bahas Kriteria Penodaan, Pernikahan Online Hingga Pinjol
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am Sholeh mengatakan Ijtima Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia. [Tangkapan layar/Ummi Hadyah]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Majelis Ulama Indonesia (MUl) menggelar Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI Se-Indonesia di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa (9/11/2021).

Dalam acara tersebut hadir pula Ketua Ketua Umum MUI KH Miftahul Akhyar, Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan lainnya.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am Sholeh mengatakan, Ijtima Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia merupakan kegiatan permusyawaratan lembaga fatwa se-Indonesia, yang diikuti tidak hanya dari Komisi Fatwa MUI, namun juga diikuti oleh pimpinan lembaga fatwa ormas Islam tingkat pusat dan juga pimpinan pondok pesantren serta pimpinan fakultas Syariah perguruan tinggi agama Islam.

Forum tersebut, kata Asrorun, ditujukan untuk kepentingan membahas berbagai permasalahan strategis kebangsaan dalam perspektif keagamaan.

"Islam tidak bisa dipisahkan dari urusan umat dan juga bangsa, karenanya para ulama memiliki tanggung jawab dalam memberikan arah bagi perbaikan bangsa serta terus-menerus seiring dengan peran dakwah yang berkelanjutan tanpa jeda walau sebentar saja," ujar Asrorun dalam sambutannya di Youtube Official TVMUI, Selasa (9/11/2021).

Asrorun menuturkan, Ijtima Ulama yang digelar rutin setiap tiga tahunan sebagai forum untuk diskusi dan juga penyatuan pandangan. 

Hasil- hasil pembahasan dalam forum, kata Asrorun diharapkan dapat menjadi konsensus ulama dan ormas Islam dalam menyikapi berbagai permasalahan kebangsaan dan juga keumatan.

"Dari forum ini diharapkan akan muncul semacam Ijma' Ulama Indonesia, terhadap masalah-masalah keagamaan kontemporer baik yang terkait dengan masalah keagamaan masalah fiqih kontemporer dan juga masalah hukum dan perundang-undangan," tutur Asrorun. 

Tak hanya itu, Asrorun mengatakan, Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI VII akan mengenai berbagai masalah strategis kebangsaan yakni terkait kriteria penodaan agama, panduan pemilu, hingga masalah perpajakan.

Baca Juga: MUI Desak Permendag Minuman Alkohol Dihapus: Untungkan Wisatawan, Rugikan Generasi Muda

"Ijtima Komisi Fatwa ke-7 ini akan dibahas berbagai masalah strategis kebangsaan diantaranya masalah tentang dan kriteria penodaan agama, kemudian makna jihad dan khilafah dalam bingkai negara kesatuan Republik Indonesia,  panduan pemilu yang lebih maslahat bagi bangsa, distribusi lahan untuk kepentingan pemerataan dan juga kemaslahatan serta masalah perpajakan untuk kepentingan keadilan," ucap Asrorun. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI