Dukung Permen PPKS, Menag Terbitkan Edaran untuk PTKN

Selasa, 09 November 2021 | 16:45 WIB
Dukung Permen PPKS, Menag Terbitkan Edaran untuk PTKN
Video Menag Gus Yaqut sampaikan ucapan selamat Hari Raya Agama Baha'i [Tangkapan layar Youtube]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyatakan, Kementerian Agama (Kemenag) mendukung kebijakan Kemendikbud Ristek terkait Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Pernyataan tersebut disampaikan Yaqut saat bertemu Mendikbud Ristek Nadiem Makarim di Kantor Kemenag, Jakarta pada Selasa (9/11/2021). 

"Kami mendukung kebijakan yang telah dikeluarkan Mas Menteri. Karenanya, kami segera mengeluarkan Surat Edaran (SE) untuk mendukung pemberlakuan Permendikbud tersebut di PTKN (Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri)," ujar Yaqut.

Sebelumnya, pada 31 Agustus 2021 Mendikbudristek Nadiem Makarim telah meneken Permendikbud-Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKS di Lingkungan Perguruan Tinggi. 

Baca Juga: LBH Dorong Menteri Nadiem Jelaskan Permen PPKS Agar Tak Multitafsir

Untuk mewujudkan dukungan tersebut, Kemenag mengeluarkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemenag tentang PPKS di Lingkungan PTKN. 

Yaqut sepakat dengan Nadiem yang menyatakan bahwa kekerasan seksual menjadi salah satu penghalang tercapainya tujuan pendidikan nasional.

"Kita tidak boleh menutup mata, bahwa kekerasan seksual banyak terjadi di lingkungan pendidikan. Dan kita tidak ingin ini berlangsung terus menerus," kata Yaqut.

"Ini kebijakan baik. Dengan kebijakan ini, kita berharap para korban dapat bersuara dan kekerasan seksual di dunia pendidikan dapat dihentikan," sambungnya.

Baca Juga: Kemendikbudristek Bantah Legalkan Seks Bebas Di Kampus Lewat Permen PPKS

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI