Suara.com - Pemerintah Kota Jakarta Barat sudah mewajibkan 100 persen guru untuk masuk kerja (WFO) selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1.
"Jadi kalau untuk guru dan kepala sekolah sudah masuk 100 persen kalah di hari pembelajaran tatap muka. Guru masuk sampai jam 15.00 sore," kata Kepala Seksi Pendidikan dan Tenaga Pendidikan Jakarta Barat II Masduki saat dihubungi di Jakarta, Selasa.
Tidak hanya para tenaga pendidik, para karyawan di bawah naungan Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat juga diwajibkan masuk 100 persen.
Hal tersebut berbeda jika dibandingkan dengan ketentuan PPKM level 2 yang kala itu hanya memperbolehkan guru masuk sebanyak 75 persen.
Baca Juga: Nah Lho! Gibran Parkir Mobil Dinasnya di SDN 113 Nusukan, 60 Guru dan Siswa Diswab
Namun demikian, jam belajar dan jadwal untuk murid yang menjalankan PTM tidak berubah selama PPKM Level 1.
Masduki memastikan guru dan seluruh karyawan tetap menjalankan protokol kesehatan selama beraktivitas di dalam kantor.
"Kita juga memastikan seluruh guru dan karyawan sudah divaksin," kata Masduki.
Sebelumnya, Masduki mengatakan sebanyak 4.000 tenaga pengajar dan karyawan dipastikan sudah divaksin tahap satu. Data tersebut tercatat pada bulan Agustus 2021 lalu.
"Hampir 4.000 an lebih yang sudah divaksin terdiri dari 3000 tenaga pendidik, 1000 non pendidik," kata Masduki.
Baca Juga: Masa Percobaan, 12 Tempat Karaoke di Jakarta Barat Mulai Beroperasi
Menurut Masduki, ribuan guru dan tenaga non pendidikan itu sudah menjalani vaksin sejak awal Juli lalu. Namun demikian, tidak semua guru dan tenaga medis bisa divaksin lantaran adanya syarat kesehatan. (Antara)