DPRD Minta Operasional TGUPP Anies Dihapus, Ini Jawaban Wagub DKI

Selasa, 09 November 2021 | 15:34 WIB
DPRD Minta Operasional TGUPP Anies Dihapus, Ini Jawaban Wagub DKI
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wagub Ahmad Riza Patria. (Sumber Foto: Pemprov DKI Jakarta)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan bahwa fungsi operasional Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) tidak akan dibubarkan. TGUPP dianggap masih berperan penting meningkatkan kerja Pemprov DKI.

Hal ini disampaikan Riza untuk merespon tanggapan Komisi A DPRD DKI yang menyebut keberadaan TGUPP justru membingungkan kerja Kepala Dinas Pemprov DKI lainnya.

"Saya kira itu tidak ada satu masalah yang luar biasa namun demikian kami menghormati masukan pendapat saran dan kritik dari siapa saja masyarakat termasuk teman-teman di DPRD ya," kata Riza di Balai Kota, Jakarta, Selasa (9/11/2021).

Riza menyebut TGUPP bukan hanya dibentuk pada masa kepemimpinan Gubernur Anies Baswedan saja, melainkan sudah ada sejak lama.

Baca Juga: Penanganan Banjir Rob di Jakarta Utara, Wagub DKI ke Warga: Sabar!

"TGUPP kan ada sudah sejak gubernur-gubernur yang sebelumnya, jadi tidak hanya di era sekarang, itu merupakan bagian dari tim gubernur, tim provinsi yang membantu pimpinan untuk meningkatkan kinerja, percepatan, namanya juga tim percepatan ya," jelasnya.

Minta TGUPP Dihapus

Sebelumnya, Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Mujiyono meminta fungsi operasional TGUPP dihapuskan karena dianggap justru membingungkan kerja Kepala Dinas Pemprov DKI lainnya.

"Komisi A merekomendasikan dilakukan evaluasi terkait tupoksi dan kewenangan tim TGUPP dengan menghilangkan fungsi operasionalnya sebagaimana telah disampaikan dalam rekomendasi komisi A sebelumnya," kata Mujiono saat rapat di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (8/11/2021).

Rekomendasi ini dimasukkan laporan hasil pembahasan komisi-komisi serta pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2022 bersama Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta.

Baca Juga: Deklarasikan Anies Capres 2024 di Tangsel, SIAP-Indonesia: Coba Berikan Alternatif Baru

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI