Beredar Surat Penetapan Tersangka Eks Bupati Tabanan Bali, Begini Respon KPK

Selasa, 09 November 2021 | 12:24 WIB
Beredar Surat Penetapan Tersangka Eks Bupati Tabanan Bali, Begini Respon KPK
Ilustrasi Gedung KPK.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Beredar surat penetapan tersangka terhadap eks Bupati Tabanan Bali Ni Putu Eka Wiryastuti bersama I Dewa Nyoman Wiratmaja selaku dosen Universitas Udayana dalam perkara korupsi Dana Insentif daerah (DID) Kabupaten Tabanan Bali tahun 2018.

Kekinian diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memang tengah melakukan penyidikan dalam perkara kasus tersebut. Lembaga antirasuah pun angkat bicara terkait beredarnya surat penetapan kedua orang itu sebagai tersangka yang sudah tersebar kepada awak media.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, belum dapat menyampaikan secara resmi siapa saja pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara kasus korupsi di Tabanan Bali.

Apalagi, kata Ali, pihaknya juga belum menyampaikan kontruksi perkara secara utuh dalam kasus itu.

Baca Juga: Soal Tulisan Tersangka di Nama Mantan Bupati Tabanan Eka Wiryastuti, Ini Kata KPK

"Pada waktunya nanti kami akan sampaikan secara utuh konstruksi perkara dari hasil penyidikan, pasal yang disangkakan, dan tentu siapa-siapa yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Ali dikonfirmasi, Selasa (9/11/2021).

Ali menegaskan lembaganya dalam menetapkan status tersangka terhadap pihak-pihak yang terlibat perkara korupsi, tentunya sekaligus dilakukan upaya paksa penahanan. Itu, pun kata Ali, dipastikan dengan penyidik antirasuah sudah mengumpulkan sejumlah bukti yang kuat.

"Pengumuman penetapan tersangka kami akan sampaikan apabila penyidikan telah dinyatakan cukup dan dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan para tersangka," ungkap Ali

Ali pun berharap kepada masyarakat untuk terus memantau kinerja KPK dalam perkembangan kasus yang tengah ditangani.

"Kami harap publik terus memantau perkembangan kegiatan ini sebagai wujud transparansi kami sekaligus upaya pelibatan masyarakat dalam setiap kerja-kerja pemberantasan korupsi oleh KPK," imbuhnya

Baca Juga: Dikirimi 100 Ton Sampah Tiap Hari, TPA Mandung Tabanan Hanya Bisa Bertahan 2 Tahun

Sebelumnya, KPK diketahui sudah memeriksa I Dewa Nyoman. Selain dosen, Ia juga sebagai Staf Khusus Bidang Pembangunan dan Ekonomi Pemkab Tabanan dan Staf Khusus Bupati Tabanan periode 2016 sampai 2021.

Dalam pemeriksaan itu, I Nyoman Made dicecar penyidik KPK terkait adanya komunikasi dengan sejumlah pihak mengenai pembahasan DID Tabanan Bali tahun 2018 yang kini telah berujung rasuah.

"Diklarifikasi mengenai dugaan adanya komunikasi secara intensif untuk pengurusan Dana Insentif Daerah tersebut, dengan pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Senin (8/11/2021) kemarin.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI