Sidang Lanjutan Kasus Unlawful Killing Laskar FPI, Dirkrimum PMJ Hadir Jadi Saksi

Selasa, 09 November 2021 | 12:17 WIB
Sidang Lanjutan Kasus Unlawful Killing Laskar FPI, Dirkrimum PMJ Hadir Jadi Saksi
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat, sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus Unlawful Killing Laskar FPI, Selasa (9/11/2021). (Suara.com/Yosea Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dakwaan Jaksa

Dalam surat dakwaan yang dibacakan, terdakwa Briptu Fikri dan Ipda Yusmin didakwa melakukan tindakan penganiayaan yang mengakibatkan kematian secara bersama-sama. Dalam kasus ini, total enam eks Laskar FPI tewas tertembus timah panas.

Atas hal itu, jaksa menyatakan, perbuatan Fikri Ramadhan dan M. Yusmin Ohorella merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI