Sidang Lanjutan Kasus Unlawful Killing Laskar FPI, Dirkrimum PMJ Hadir Jadi Saksi

Selasa, 09 November 2021 | 12:17 WIB
Sidang Lanjutan Kasus Unlawful Killing Laskar FPI, Dirkrimum PMJ Hadir Jadi Saksi
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat, sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus Unlawful Killing Laskar FPI, Selasa (9/11/2021). (Suara.com/Yosea Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat, sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus Unlawful Killing Laskar FPI, Selasa (9/11/2021). Adapun dua terdakwa dalam kasus ini adalah Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membuka jalannya persidangan pada pukul 10.30 WIB. Sejumlah saksi turut dihadirkan oleh JPU, salah satunya adalah Kombes Tubagus.

Pantauan Suara.com, Tubagus datang dan hadir secara dalam ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Saat ini, Tubagus tengah memberikan kesaksian ihwal latar belakang terjadinya kasus yang menewaskan enam orang laskar FPI tersebut.

Sebelumnya, pada sidang pekan lalu, Selasa (2/11/2021), JPU menghadirkan sosok bernama Saifullah sebagai saksi. Dia merupakan anggota Bareskrim Polri yang menyelidiki kasus yang menewaskan enam orang Laskar FPI tersebut.

Dalam kesaksiannya, Saifullah adalah orang yang membikin laporan polisi model A untuk menyelidiki kasus ini. Sebab, penyelidikan kasus ini baru dilakukan setelah Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengeluarkan rekomendasi terkait kasus ini.

Saifullah mengatakan, laporan itu dibuat di Bareskrim Polri pada tanggal 22 Februari 2021. Saat itu, jabatan Saifullah adalah kepala penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Pernyataan itu disampaikan Saifullah ketika JPU bertanya mengenai latar belakang dimulainya penyelidikan terkait tewasnya enam orang laskar FPI tersebut.

Semula, Saifullah mengatakan polisi membikin laporan model A merujuk pada tugas pokok dan fungsi sebagai seorang penyidik.

"Ada dasar lain selain sehingga saudara melaporkan kasus ini?" tanya Jaksa.

Baca Juga: Sidang Kasus Unlawful Killing Laskar FPI Kembali Digelar Hari Ini

"Yang mendasari atau yang melatarbelakangi adalah rekomendasi atau penyelidikan Komnas HAM," jawab Saifullah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI