Suara.com - Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengungkapkan pemberlakuan aturan ganjil-genap rencananya akan diperluas lagi dari 13 menjadi 25 ruas jalan.
Syafrin menyebut hal ini dilakukan karena adanya peningkatan mobilitas seiring dengan beberapa pelonggaran aktivitas masyarakat di Ibu Kota pada status PPKM Level 1 sekarang.
"Kami bersama Polda dan Kodam akan melakukan pembahasan intens untuk melihat tren volume lalu lintas pada 12 ruas jalan lainnya. Karena di 13 ruas jalan situasinya cukup lancar pada pemberlakuan ganjil-genap," kata Syafrin, Selasa (9/11/2021).
Syafrin belum merinci 12 ruas jalan yang akan diberlakukan ganjil-genap itu. Namun, pemberlakuannya akan mengikuti Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019.
Baca Juga: Tunda Sanksi Tilang, Dishub DKI: Beri Kesempatan Warga untuk Uji Emisi
Hal lain yang juga dipertimbangkan dalam rencana perluasan ganjil-genap ini adalah ketersediaan angkutan umum, terlebih saat ini angkutan umum sudah diperbolehkan beroperasi 100 persen.
"Itu masih memadai jika terjadi shifting dari 12 ruas jalan yang saat ini masih tidak memberlakukan gage, pada saat diberlakukan gage, apakah kapasitas angkutan umum yang berada di 12 ruas untuk menampung jumlah penumpang yang akan berpindah ke angkutan umum," jelasnya.
Sementara, Kasubditgakkum Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono mencatat sudah terjadi peningkatan kepadatan kendaraan bermotor hingga 40 persen di Ibu Kota pasca pelonggaran aktivitas masyarakat.
"Mungkin Senin (depan) kita lihat, selama seminggu ini kalau kita lihat indeks mobilitas itu meningkat pesat, mungkin minggu depan kita bisa melakukan normalisasi kembali," kata Argo dalam diskusi Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI).
Baca Juga: PSI Sebut Pemprov Utang ke Bank DKI Buat Formula E, Wagub: Saya Baru Dengar