Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghibahkan barang rampasan milik para koruptor ke lima Instansi negara yang nilainya mencapai Rp 85,1 miliar. Tujuannya, agar pemanfaatan aset recovery atau barang rampasan hasil korupsi lebih optimal.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut, kelima instansi yang mendapatkan hibah barang rampasan itu adalah Kejaksaan RI, Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, Komisi Pemilihan Umum, dan Pemerintah Kota Yogyakarta.
Menurut Ali, bentuk hibah yang diberikan berbagai wujud yang nilainya mencapai Rp 85,1 miliar.
"Barang rampasan ini dalam berbagai wujud seperti kendaraan, tanah, dan bangunan dengan nilai taksiran total sekitar Rp 85,1 miliar," kata Ali saat dikonfirmasi, Selasa (9/11/2021).
Baca Juga: KPK Setor Rp 984 Juta ke Kas Negara Hasil Lelang Barang Rampasan dan Uang Pengganti
Rencananya, pelaksanaan penetapan status penggunaan (PSP) dan hibah atas barang rampasan koruptor ini akan digelar di Gedung Juang Merah Putih KPK. Sekitar pukul 13.00 WIB. Turut dihadiri pimpinan KPK untuk menyerahkan hibah atas barang rampasan kepada lima perwakilan Instansi negara.
"KPK berharap melalui PSP dan hibah ini, barang-barang rampasan hasil Tindak pidana korupsi dapat memberikan manfaat optimal dalam mendukung pelaksanaan tugas-tugas pada instansi penerima," ujar Ali.
Menurut Ali, langka ini selaras dengan penegakkan hukum pada konteks pemberantasan korupsi yang tidak hanya memberikan efek jera kepada pelakunya.
"Namun bagaimana upaya tersebut juga memberikan manfaat yang sebesar-besarnya terhadap pemulihan kerugian keuangan negara," imbuhnya.
Baca Juga: Utang Menggunung, Pegawai KPK Curi Emas Batangan Barang Rampasan Korupsi