Kejati: Kelanjutan Kasus Payment Gateway Denny Indrayana Dalam Penyidikan Polri

Iwan Supriyatna Suara.Com
Selasa, 09 November 2021 | 07:58 WIB
Kejati: Kelanjutan Kasus Payment Gateway Denny Indrayana Dalam Penyidikan Polri
Ilustrasi hukum (istockphoto).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam menegaskan kelanjutan kasus Payment Gateway yang menjerat mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana berada dalam penyidikan Polri.

Hal itu disampaikan Ashari Syam merespon perkembangan kasus Payment Gateway yang dikabarkan telah dilimpahkan Bareskrim Polri dan ditangani Polda Metro Jaya serta Kejati DKI ini.

"Itu penyidikan polri. Silahkan tanya di Polri," tegas Ashari Syam ditulis Selasa (9/11/2021).

Ashari Syam mengungkapkan, jika semua proses terkait dengan kasus Payment Gateway yang menjerat Denny Indrayana masih berada di Polri.

Baca Juga: Jaksa Agung ke Kejati Kalimantan Selatan: Kalau Ungkap Kasus yang Berkualitas

"Iya, masih di polri," tandas Ashari Syam.

Diketahui, kepolisian menyebut Denny Indrayan berperan dalam penunjukan vendor. Beberapa saat setelah panggilan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim yang dilakukan pada tahun 2015, denny ditetapkan sebagai tersangka.

Deny ditetapkan sebagai tersangka tipikor sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 dan Pasal 23 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 421 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI