Buntut Kasus Pesta Sabu, 3 Kades Ini Dihukum 8 Bulan Penjara

Bangun Santoso Suara.Com
Selasa, 09 November 2021 | 05:07 WIB
Buntut Kasus Pesta Sabu, 3 Kades Ini Dihukum 8 Bulan Penjara
Ilustrasi hakim pengadilan pegang palu sidang. [shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Penasihat hukum terdakwa tidak mengajukan banding dan begitu juga jaksa penuntut umum, sehingga putusan majelis hakim dinyatakan inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

Sebelumnya, JPU menuntut satu tahun penjara terhadap empat kades nonaktif yang menjadi terdakwa kasus narkoba, sehingga putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU. (Sumber: Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI