Suara.com - Pemerintah sempat melonggarkan syarat perjalanan udara dengan menunjukkan hasil tes polymerase chain reaction atau PCR yakni hanya untuk yang berada di luar Jawa-Bali. Namun pada saat ini pemerintah tengah mengkaji apakah syarat tes PCR itu bakal kembali diwajibkan secara luas.
Hal itu disampaikan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi/Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan berdasar hasil rapat terbatas evaluasi PPKM yang dipimpin Presiden Joko Widodo.
"Kami nanti sedang mengevaluasi apakah nanti penahanan mobilitas penduduk ini akan kami terapkan kembali pelaksanaan dari PCR, itu sedang kami kaji," kata Luhut dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube Sekretariat Presiden, Senin (8/11/2021).
Luhut meminta masyarakat untuk tidak berpikir kalau pemerintah kerap mengubah-ubah kebijakan selama masa pandemi Covid-19. Pemerintah harus menggonta-ganti aturan karena mengikuti perilaku dari Covid-19.
Baca Juga: Berkaca Dari Eropa, Jokowi Ingatkan Hati-Hati Lonjakan Kasus Covid-19 di Indonesia
Apalagi masyarakat akan menghadapi masa libur pada Natal dan Tahun Baru 2022 yang sarat akan tingginya mobilitas penduduk.
Terlebih, kata Luhut, saat ini varian Covid-19 baru yakni Delta AY sudah mulai memasuki negara tetangga yakni Malaysia. Itu lah yang menjadi salah satu penyebab mengapa pemerintah lebih waspada dengan memperketat aturan.
"Sekali lagi saya ingatkan, jangan ada pikiran kami tidak konsisten. Saya mohon teman-teman di luar jangan punya pikiran ini tidak konsisten. Pemerintah itu jauh dari itu, kami sangat konsisten, yang tidak konsisten itu adalah penyakitnya," ujarnya.