Kejagung Tetapkan Eks Dirut Operasional Askrindo Anton Fadjar Jadi Tersangka Korupsi

Erick Tanjung Suara.Com
Senin, 08 November 2021 | 20:06 WIB
Kejagung Tetapkan Eks Dirut Operasional Askrindo Anton Fadjar Jadi Tersangka Korupsi
Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidanan Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka kasus dugaan korupsi PT Askrindo Mitra Utama (AMU) anak usaha Askrindo, Senin (8/11/2021) (Antara/Laily Rahmawaty)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tim Penyidik Kejaksaan Agung menetapkan mantan Direktur Operasional PT Askrindo Anton Fadjar Siregar (AFS) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan PT Askrindo Mitra Utama/AMU periode 2016-2020, Senin (8/11/2021).

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan dalam perkara ini Anton berperan meminta dan menerima bagian dari share komisi yang tidak sah dari PT AMU.

"Peranan AFS, meminta dan menerima bagian dari share komisi yang tidak sah dari PT AMU," kata Leonard di Gedung Bundar, Senin sore, seperti dilaporkan Antara.

Leonard menjelaskan sebelum menetapkan tersangka, penyidik memanggil lima orang untuk diperiksa hari ini, salah satunya ditetapkan sebagai tersangka. Selain menjabat sebagai mantan Direktur Operasional Askrindo, Anton juga menjabat sebagai Komisaris PT AMU.

Dia menjelaskan perkara ini berlangsung dalam kurun waktu 2016 sampai 2020. Terdapat pengeluaran komisi agen dari PT Askrindo kepada PT AMU (anak usaha Askrindo) secara tidak sah.

Pengeluaran komisi itu dilakukan dengan cara mengalihkan produksi langsung PT Askrindo menjadi seolah-olah produksi tidak langsung melalui PT AMU.

"Kemudian sebagian di antaranya dikeluarkan kembali ke oknum PT Askrindo secara tunai seolah-olah sebagai beban operasional tanpa didukung oleh bukti pertanggungjawaban atau dilengkapi bukti pertanggungjawaban itu secara fiktif sehingga menimbulkan kerugian negara," ujar Leonard.

Dalam perkara ini, lanjut Leonard, Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus mengamankan dan menyita barang bukti uang "share" komisi dari brankas sebesar Rp611 juta, 762.900 dolar AS, dan 32.000 dolar AS.

Untuk keperluan penyidikan dan mempercepat proses perkara, maka penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari. Anton ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Jaksa Agung Dilaporkan Dugaan Poligami, Kenneth PDIP: Fitnah untuk Melengserkan

Terkait kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara ini, Loenard mengatakan masih dilakukan audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan/BPKP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI