PSI Sebut Pemprov Utang ke Bank DKI Buat Formula E, Wagub: Saya Baru Dengar

Senin, 08 November 2021 | 19:04 WIB
PSI Sebut Pemprov Utang ke Bank DKI Buat Formula E, Wagub: Saya Baru Dengar
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (6/11/2021). [ANTARA/Sihol Hasugian]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengaku baru mendengar, jika Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meminjam uang kepada Bank DKI dalam rangka penyelenggaraan Formula E senilai Rp 180 miliar.

Karena itu, dia akan mengecek perihal peminjaman uang untuk Formula E ke Bank DKI.

"Nanti saya cek, saya baru dengar. Apa betul Pemprov ada pinjam ke Bank DKI," ujar Riza di Balai Kota, Jakarta, Senin (8/11/2021).

Pernyataan Riza merespon Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI Anggara Wicitra Sastroamidjojo yang menyoroti kebijakan Gubernur DKI Anies Baswedan terkait utang untuk membayar commitment fee Formula E pada tahun 2019 sebesar 10 juta poundsterling atau Rp 180 miliar.

Baca Juga: Wagub Riza Bantah Lebih Urus Formula E Ketimbang Banjir: Program Kami Banyak Sekali

Riza menuturkan, semua uang  pemprov, termasuk APBD tersimpan di Bank DKI.

"Yang pasti memang semua uang kita, uang Pemda di DKI ini, APBD untuk semua kepentingan apapun ya kita kan adanya di Bank DKI ditaruh disimpan di Bank DKI. Semua APBD kita simpan di rekening Bank DKI. Jadi semuanya pasti melalui Bank DKI," tuturnya.

Terkait penyelenggaraan Formula E, Riza mengatakan, hal tersebut sudah sesuai aturan dan ketentuan. Bahkan, kata dia, dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tak ada kerugian negara untuk penyelenggaraan Formula E.

"Seperti yang sudah sering disampaikan semuanya sudah sesuai dengan aturan dan ketentuan dan juga sudah diperiksa oleh BPK. Alhamdulilah tidak ada temuan sejauh ini," kata Riza.

Pemprov DKI, kata Riza, menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPK. Ia menegaskan, jajaran di Pemprov DKI melaksanakan aturan dan ketentuan yang ada.

Baca Juga: PSI: Anies Bela-belain Ngutang untuk Formula E, Tapi Batalkan Anggaran Normalisasi Sungai

"Namun kami menghormati proses hukum yang berjalan di KPK. Kita saling menghormati menghargai yang penting semua jajaran yang ditugaskan yaitu Jakpro dan Dispora melaksanakan tugas sesuai dengan aturan dan ketentuan yang ada," ucap Riza.

Ketika ditanya soal pernyataan PSI yang menilai DKI lebih memprioritaskan Formula E dibandingkan anggaran pembebasan lahan, Riza menjawab diplomatis.

Riza menyebut bahwa semua program-program di Pemprov DKI diprioritaskan dan dibahas bersama dengan DPRD. 

"Semua program-program di Pemprov ini banyak sekali mulai dari pendidikan kesehatan sosial keagamaan infrastruktur banjir kegiatan pariwisata tidak terkecuali. Semuanya kita prioritaskan dan semua program ini didiskusikan dibahas bersama dengan teman-teman DPRD," ucap dia.

Sehingga kata Riza jika semua program sudah diputuskan bersama, menjadi keputusan bersama. 

"Jadi kalau sudah diputuskan bersama itu sudah menjadi keputusan bersama yang dibahas dipertimbangkan dan memperhatikan semua aspek termasuk aspek legalitas," katanya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI Anggara Wicitra Sastroamidjojo menyoroti kebijakan Gubernur DKI Anies Baswedan yang berani utang untuk membayar commitment fee Formula E pada tahun 2019 sebesar 10 juta poundsterling atau Rp 180 miliar.

Namun kata dia ironis, pada saat yang sama Anies membatalkan anggaran pembebasan tanah normalisasi sungai Rp 160 miliar dengan alasan defisit anggaran.

Anggara menuturkan utang untuk membayar Formula E tersebut terungkap dari Surat Kuasa no. 747/-072.26 tanggal 21 Agustus 2019 dari Anies kepada Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) tentang Permohonan Pinjaman Daerah dari Pemprov DKI kepada PT Bank DKI Dalam Rangka Penyelenggaraan Formula Electric Championship. 

Kemudian kata Anggara, pada 22 Agustus 2019, Dispora meminjam ke Bank DKI sebesar 10 juta poundsterling atau Rp 180 miliar untuk membayar termin pertama commitment fee acara Formula E yang akan dilaksanakan tahun 2020.

"Baru kali ini, ada gubernur bela-belain utang demi mengadakan acara balapan mobil, bukan untuk hal yang mendesak seperti membayar gaji pegawai atau mengatasi bencana banjir," ujar Anggara dalam keterangannya, Senin (8/11/2021).

Anggara memaparkan, pada akhir 2019 Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta sudah siap membayar Rp 160 miliar untuk pembebasan 118 bidang tanah di bantaran Sungai Ciliwung yang berlokasi di Kelurahan Pejaten Timur, Tanjung Barat, Cililitan, dan Balekambang. 

Pembayaran, kata Anggara, tinggal menunggu keputusan gubernur (kepgub) soal penetapan lokasi (lokasi) yang akan dibebaskan tersebut. Namun, pembebasan lahan akhirnya dibatalkan seluruhnya dengan dalih defisit anggaran.

"Pada 30 Desember 2019 Dispora membayar termin kedua sebesar 10 juta poundsterling atau Rp 180 miliar menggunakan APBD, sehingga total yang disetor Rp 360 miliar," tutur Anggara.

Sementara kata dia anggaran pembebasan tanah normalisasi kali Ciliwung senilai Rp 160 miliar justru dibatalkan Pemprov DKI. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI