Suara.com - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Perlindungan Pembela HAM, mendesak Polda Metro Jaya mengusut tuntas atas teror dan serangan bom yang terjadi di kediaman orang tua Veronica Koman pada Minggu (7/11/2021) kemarin. Veronika merupakan pembela HAM dan pengacara yang menangani kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia di Papua.
"Kami mendesak Polda melakukan penyidikan yang efektif, menyeluruh, dan tidak memihak atas serangan yang ditujukan kepada orang tua Veronica Koman," kata Juru Bicara Koalisi Nelson dari LBH Jakarta, Senin (8/11/2021).
Nelson menuturkan, pelaku harus segera ditangkap dan dihukum dengan hukuman setimpal.
"Berdasarkan bukti yang cukup, pelaku segera diproses sesuai hukum yang berlaku serta dituntut dalam proses peradilan yang memenuhi standar keadilan internasional tanpa ancaman pidana mati," ujar Nelson.
Baca Juga: Dugaan Ledakan di Rumah Orangtua Veronica Koman, Ini Kata Densus 88
Nelson pun meminta polisi memberikan jaminan keamanan kepada Veronica Koman maupun keluarganya atas serangan teror apapun.
"Menjamin keamanan Veronica Koman dari serangan dan teror yang dilakukan oleh pihak manapun," tegasnya.
Selain itu, Koalisi Sipil menghimbau kepada jurnalis dan perusahaan media untuk menghormati privasi atau data pribadi keluarga dan kerabat Veronica Koman dalam pemberitaan sesuai kode etik Jurnalistik.
"Pengungkapan data pribadi dikhawatirkan dapat membuat serangan susulan dari orang atau kelompok lain. Jurnalis dan perusahaan media yang terlanjur mengungkap data pribadi agar segera melakukan koreksi dengan menghapus konten seperti alamat lengkap," tuturnya.
Permintaan Koalisi Masyarakat Sipil kepada polisi tak lepas karena sudah berulang kali keluarga Veronica Koman mendapatkan teror. Berdasarkan catatan koalisi, serangan teror sudah pernah dilaporkan kepada polisi pada 24 Oktober 2021.
Baca Juga: Fakta Baru Teror di Rumah Orang Tua Veronica Koman
Saat itu, diduga ada sekitar dua orang yang mengendarai sepeda motor yang meletakkan sebuah bungkusan di pagar rumah orang tua Veronica. Tak lama kemudian ternyata bungkusan tersebut terbakar.
"Peristiwa serangan pertama ini telah dilaporkan oleh pendamping hukum orang tua Veronica Koman ke Polda Metro Jaya, dengan nomor surat tanda terima laporan polisi STTLP/B/5302/X/2021/SPKT/PoldaMetroJaya," ucap Nelson.
Serangan kedua, pada Minggu kemarin, diduga serangkian teror yang berlanjut. Dua orang mengendarai sepeda motor pada pukul 10.26 WIB melemparkan dua bungkus berwarna hijau dan kuning yang berisi bom dan kemudian meledak di garasi. Kejadian itu disaksikan oleh pembantu rumah yang sedang mencuci mobil dan tukang air PAM.
"Kondisi pagar rumah saat itu sedang terbuka. Ledakan bom tersebut terdengar hingga satu gang sehingga menyebabkan warga berkerumun," ucapnya.
Nelson menegaskan negara melalui aparat hukum tentu memiliki kewajiban untuk memastikan keamanan dan keselamatan semua warga negaranya, termasuk orang tua Veronica Koman. Terlebih, mereka tidak memiliki kaitan dengan aktivitas damai Veronica Koman.
"Serangan dan teror ini tentu mengakibatkan trauma kepada orang tua Veronica Koman. Pada saat bersamaan, serangan dan teror ini juga mengakibatkan keresahan kepada warga yang menjadi tetangga mereka," imbuhnya.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Perlindungan Pembela HAM tergabung dari sejumlah organisasi yakni Amnesty International Indonesia, LBH Jakarta, KontraS, AJI Indonesia, Public Virtue Research Institute, Pusaka, Yayasan Perlindungan Insani Indonesia.