Suara.com - Dua terpidana mati di Jepang menggugat pemerintah atas tuduhan tidak manusiawi karena waktu kematian mereka diberitahu hanya beberapa jam sebelum eksekusi.
Menyadur Insider Senin (8/11/2021), mereka mengajukan gugatan di pengadilan distrik Osaka pada hari Kamis dan meminta kompensasi 22 juta yen (Rp 2,7 miliar).
Di Jepang, terpidana mati diberitahu tentang eksekusi mereka pada hari yang sama, di mana mereka tak punya waktu untuk mengajukan banding, kata pengacara mereka Yutaka Ueda.
Dalam tahap ini, narapidana tidak ada waktu untuk mempersiapkan mental dan membuat mereka semakin tertekan.
Baca Juga: Dijuluki Alcatraz ala Indonesia, Ini Sejarah Pulau Nusakambangan Tempat Eksekusi Mati Napi
"Terpidana mati hidup dalam ketakutan setiap pagi bahwa hari itu akan menjadi hari terakhir mereka. Ini sangat tidak manusiawi," lapor Reuters. Praktik ini telah lama dikecam oleh para pegiat HAM.
Dalam siaran pers 2009 yang membahas kesehatan mental terpidana mati di Jepang, Amnesty International mencatat bahwa eksekusi pada hari yang sama adalah tindakan kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat.
"Setiap hari bisa menjadi hari terakhir mereka dan kedatangan petugas penjara dengan surat perintah kematian akan menandakan eksekusi mereka dalam beberapa jam," lanjut rilis tersebut.
"Beberapa hidup seperti ini dari tahun ke tahun, terkadang selama beberapa dekade."
Ueda juga mengatakan bahwa praktik tersebut melanggar hukum pidana Jepang dan mengatakan tidak ada undang-undang yang mengamanatkannya.
Baca Juga: Pelaku Pembunuh Jurnalis di Sumut Diancam Hukuman Maksimal Eksekusi Mati
"Pemerintah pusat telah mengatakan ini dimaksudkan untuk menjaga tahanan dari penderitaan sebelum eksekusi mereka," katanya, menurut Reuters.
112 orang saat ini berada dalam daftar hukuman mati, meskipun tidak ada eksekusi - yang dilakukan dengan cara digantung - dalam dua tahun.