Terpidana Mati di Jepang Menggugat karena Pemberitahuan Eksekusi yang Mepet

SiswantoBBC Suara.Com
Senin, 08 November 2021 | 17:23 WIB
Terpidana Mati di Jepang Menggugat karena Pemberitahuan Eksekusi yang Mepet
BBC
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dua napi terpidana mati di Jepang mengajukan gugatan hukum atas pemberitahuan waktu pelaksanaan eksekusi yang mepet.

Di negara itu, para terpidana mati hanya diberi tahu beberapa jam sebelum mereka dieksekusi.

Hukuman mati dijalankan berupa eksekusi gantung.

Pengacara dua terpidana itu menyatakan pemberitahuan jadwal eksekusi yang mepet itu "sangat tidak manusiawi," ungkap media lokal.

Baca Juga: Pengamat: Sangat Tepat Jika Jokowi Berikan Grasi ke Terpidana Mati Narkoba Merry Utami

Baca juga:

Kalangan pegiat HAM sudah lama mengritik praktik itu karena berdampak pada kesehatan mental para napi.

"Para napi terpidana mati selalu hidup dalam ketakutan setiap pagi bahwa itu adalah menjadi hari terakhir mereka," kata Yutaka Ueda, pengacara bagi dua terpidana mati, menurut laporan Reuters.

"Pemerintah pusat telah mengatakan bahwa langkah ini dimaksudkan untuk mencegah tahanan dari penderitaan sebelum eksekusi, tapi itu bukanlah penjelasan.

Di luar negeri, tahanan diberikan waktu untuk merenungkan akhir hidup mereka sambil mempersiapkan mental."

Baca Juga: Jokowi Tak Kunjung Kabulkan Grasi Terpidana Mati Merri Utami, Keluarga Ngadu ke Komnas HAM

Para tahanan mengajukan gugatan di pengadilan distrik di kota Osaka pada hari Kamis (4/11).

Ini diyakini sebagai gugatan pertama kali, dengan alasan pemberitahuan jadwal eksekusi yang singkat tidak memberi mereka waktu untuk mengajukan keberatan.

Kedua napi yang menggugat itu lalu minta 22 juta yen (Rp2,7 miliar lebih) sebagai kompensasi, ungkap pengacara.

Baca juga:

Saat ini ada lebih dari 100 napi berstatus terpidana mati di Jepang.

Namun belum ada yang dieksekusi selama hampir dua tahun terakhir.

REKOMENDASI

TERKINI