Andika Perkasa Hanya Jadi Panglima TNI 13 Bulan, Anggota DPR: Saya Rasa akan Diperpanjang

Senin, 08 November 2021 | 16:48 WIB
Andika Perkasa Hanya Jadi Panglima TNI 13 Bulan, Anggota DPR: Saya Rasa akan Diperpanjang
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari. [Suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari memprediksi masa aktif perwira tinggi TNI ke depan akan diperpanjang. Masa aktif perwira TNI kekinian diketahui hanya mentok hingga usia 58 tahun.

Pernyataan Abdul tersebut menanggapi masa jabatan Jenderal TNI Andi Perkasa yang hanya akan menjadi Panglima TNI selama 13 bulan. Mengingat ke depannya, Andika juga akan memasuki masa pensiun.

"Saya merasa sih akan diperpanjang," kata Abdul dalam yang digelar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (8/11/2021).

Kendati begitu, Abdul tak bisa memastikan terkait perpanjangan masa aktif perwira ini akan berlaku juga terhadap Andika atau tidak. Menurutnya, usulan perpanjangan masa aktif TNI juga sudah pernah dilakukan.

Baca Juga: Fit & Proper Pakai Outfit Ala Militer, Komisi I Disebut Mirip Anak-anak Mau Piknik Bareng

Masa penambahan masa dinas TNI aktif terjadi pada tamtama dan bintara. Perubahan tersebut merupakan salah satu alasan merevisi Undang-undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

"Kalau Tamtama atau Bintara atau apa yang bawah itu sudah naik jadi 58 tahun, masa perwira tinggi nggak naik juga," ungkapnya.

Lebih lanjut, Abdul mengusulkan, masa jabatan perwira tinggi TNI ditambah minimal dua tahun. Artinya, usia pensiun mencapai 60 tahun.

"Kalau naik dua tahun sampai umur 60 kira-kira begitu. Spekulasi saya seperti itu. Kenapa, saya tidak mau membawa pasti diperpanjanganya atas nama Andika sendiri tahu apa yang jelas saya punya keyakinan akan sampai umur 60 lehih kira-kira dan kalau sampai umur 60 itu artinya sampai 2024," tuturnya.

Abdul mengatakan, adanya usulan menambah masa aktif perwira atau tamtama atau bintara ini belum sepenuhnya dilakukan lewat revisi di DPR.

Baca Juga: Kenakan Outfit Ala Militer saat Uji Kelayakan Jenderal Andika, Komisi I Disebut Norak

"Ya selama ini masih direvisi kan, cuman belum mulai karena usulan dari pemerintah," katanya.

Andika Disetujui DPR

Sebelumnya, DPR mengesahkan keputusan Komisi I atas persetujuan Andika Perkasa menjadi Panglima TNI. Pengesahan itu dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR dengan persetujuan para Dewan.

Sebelum disetujui, Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid terlebih dulu menyampaikan laporan hasil uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test Andika yang telah dilaksanakan pada Sabtu (6/11/2021).

Dalam laporannya Meutya mengatakan bahwa ada dua keputusan yang dibuat Komisi I. Pertama, menyetujui pemberhentian dengan hormat Marsekal Hadi Tjahjanto sebagai Panglima TNI dan kedua persetujuan pengangkatan Andika sebagai Panglima.

"Memberikan persetujuan terhadap pengangkatan calon Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI," kata Meutya, Senin (8/11/2021).

Selanjutnya usai mendengarkan penyampaian laporan dari Komisi I, Ketua DPR RI Puan Maharani yang memimpinan rapat meminta persetujuan seluruh anggota DPR baik yang hadir fisik maupun virtual.

Total berdasarkan catatan absensi dari Sekretariat Jenderal DPR ada sebanyak 366 orang anggota yang menghadiri Rapat Paripurna secara fisik dan virtual.

"Apakah laporan Komisi I DPR RI atas uji kelayakan fit and proper test tentang pemberhentian Marsekal Hadi Tjahjanto dan menetapkan Jenderal Andika Perkasa sebagai calon Panglima TNI tersebut dapat disetujui?" tanya Puan.

"Setuju," jawab anggota di Rapat Paripurna.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI