Suara.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Kemenkumham DIY, bakal menindak petugas yang diduga melakukan penyiksaan terhadap warga binaan di Lapas Narkotika Kelas II A Yogyakarta. Sejauh ini, lima petugas yang diduga menjadi pelaku penyiksaan telah ditarik dari Lapas.
Kepala Kanwil Kemenkumham DIY, Budi Situngkir mengklaim Lapas Narkotika Kelas II A Yogyakarta itu dikenal sebagai tempat yang tertib. Di sana para warga binaan permasyarakatan atau WBP tidak bisa melakukan kegiatan yang dilarang seperti membawa gawai hingga merokok di dalam kamar.
Bahkan ia menyebut kalau Lapas Narkotika Kelas II A Yogyakarta itu sempat mendapatkan predikat bersinar dari Badan Narkotika Nasional (BNN).
"Di sana sama sekali 100 persen tidak ada handphone, tidak ada narkoba, tidak ada peredaran uang bahkan narapidana tidak diperbolehkan merokok di dalam kamar. Di kamarnya tertata rapi dan sangat bersih," klaim Budi dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM RI, Jakarta Pusat, Senin (8/11/2021).
Baca Juga: Kasus Napi Ngaku Disiksa di Lapas, Kakanwil Kemenkuham DIY Penuhi Panggilan Komnas HAM
Kalau memang pada akhirnya dugaan penyiksaan itu terbukti benar terjadi, Budi menegaskan pihaknya bakal melakukan tindakan. Ia juga mempersilahkan kepada Komnas HAM untuk melakukan pemeriksaan.
"Kalau memang salah kami akan tindak," ucapnya.
Sebelumnya, sepuluh mantan terpidana di Lapas Narkotika Kelas II A Yogyakarta mengaku mengalami penyiksaan. Saat mengadu ke Ombudsman Yogyakarta, mereka membeberkan tindakan penyiksaan yang dialami dengan detil.
Salah satu mantan terpidana yang berani bersuara adalah Vincentius Titih Gita Arupadhatu. Vincent mengatakan siksaan mereka terima sejak tiba.
“Jadi begitu kita masuk, itu tanpa kesalahan apapun, kami langsung dipukulin pakai selang, diinjak-injak, pakai kabel juga. Ini bekas-bekas saya masih banyak. Ini sudah yang enam bulan yang lalu,” kata Vincent di Kantor Ombudsman RI Yogyakarta.
Baca Juga: Masih Bertambah, Saksi dan Korban Dugaan Kekerasan di Lapas Narkotika Jadi 58 Orang
Menurut Vincent, alasan mereka disiksa karena residivis, sudah pernah masuk penjara sebelumnya. Namun, dari 12 orang yang masuk ke Lapas khusus Narkoba Yogyakarta bersama Vincent ketika itu, tidak semua berstatus residivis.
Mengutip VOA, Vincent mengatakan, setiap terpidana atau yang bisa disebut warga binaan, menerima siksaan yang sama.
“Selama tiga hari full itu kita disiksa, dari siang sampai saya sampai hampir subuh. Jadi di sana terus kita kayak disekap, kita nggak bisa menghubungi keluarga, saya selama hampir lima bulan itu saya nggak bisa menghubungi keluarga,” tambah Vincent.