Tutupan lahan hutan sebagian besar mengalami perubahan menjadi lahan pertanian seluas 2.373 Ha.
Pelanggaran pemanfaatan ruang di Kawasan Puncak berdasarkan hasil Audit Tata Ruang ditemukan 54 kasus pelanggaran disebabkan karena pemanfaatan ruang yang tidak menaati RTR yang telah ditetapkan.
Contoh kasus pelanggaran seperti pemanfaatan ruang di sempadan sungai, pemanfaatan ruang di kawasan hutan, pemanfaatan ruang bangunan dengan kepadatan sedang di kawasan permukiman zona kepadatan rendah.
13 lokasi ketidaksesuaian RTR di Kawasan Puncak yang ditemukan pada Kegiatan Fasilitasi Penertiban 2021 telah dikenakan surat peringatan (SP-1) oleh Pemkab Bogor.
Berdasarkan hasil pemantauan terhadap Hak Guna Usaha (HGU), terjadi ketidakpatuhan pemegang HAT dan ketidaksesuaian pemanfaatan tanah dengan peruntukan pemberian haknya seluas 1.342,86 Ha.