Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) ikut turun tangan terkait adanya dugaan penyiksaan yang dilakukan petugas kepada warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II A Yogyakarta.
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menyebut pihaknya bakal mendatangi lapas tersebut pada pekan ini.
Hal tersebut disampaikan Choirul usai menerima kehadiran Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta Budi Situngkir di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Senin (8/11/2021).
"Memang kami berencana minggu ini kami akan datang ke Yogyakarta melihat langsung menggali berbagai keterangannya sehingga apa yang sebenarnya terjadi semakin terang benderang," kata Choirul.
Baca Juga: Komnas HAM: DPR Harus Tekankan Komitmen Calon Panglima TNI Tangani Konflik Papua
Kakanwil Budi juga mempersilahkan Komnas HAM untuk dapat terjun langsung ke lapangan guna menggali informasi lebih dalam terkait dugaan penyiksaan tersebut.
Sebelumnya Kakanwil Budi telah menyampaikan informasi yang dibutuhkan Komnas HAM untuk menyelidiki laporan warga binaan pemasyarakatan (WBP) tersebut.
Choirul menuturkan, Kakanwil Budi menyampaikan informasi yang masih bersifat umum namun bisa menjadi dasar untuk melakukan peninjaun lebih lanjut.
"Jadi apa yang terjadi, bagaimana itu berlangsung dan apa yang sudah diambil tindakannya dan bagaimana konteks masing-masing peristiwa."
Sebelumnya sepuluh mantan terpidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II A Yogyakarta mengaku menerima penyiksaan. Saat mengadu ke Ombudsman Yogyakarta. Sejumlah tindakan penyiksaan dijelaskan dengan detil. Tidak bisa dituliskan.
Baca Juga: Lanjutkan Pemeriksaan, ORI DIY Panggil 3 WB yang Alami Kekerasan di Lapas Narkotika
Salah satu mantan terpidana yang berani bersuara adalah Vincentius Titih Gita Arupadhatu. Vincent mengatakan siksaan mereka terima sejak tiba.
“Jadi begitu kita masuk, itu tanpa kesalahan apapun, kita langsung dipukulin pakai selang, diinjak-injak, pakai kabel juga. Ini bekas-bekas saya masih banyak. Ini sudah yang enam bulan yang lalu,” kata Vincent di Kantor Ombudsman Yogyakarta.
Menurut Vincent, alasan mereka menerima penyiksaan karena mereka residivis. Sudah pernah masuk penjara sebelumnya. Namun, dari 12 orang yang masuk ke Lapas khusus Narkoba Yogyakarta bersama Vincent ketika itu, tidak semua berstatus residivis.
Mengutip VOA, Vincent mengatakan, setiap terpidana atau yang bisa disebut warga binaan, menerima siksaan yang sama.
“Selama tiga hari full itu kita disiksa, dari siang sampai saya sampai hampir subuh. Jadi di sana terus kita kayak disekap, kita nggak bisa menghubungi keluarga, saya selama hampir lima bulan itu saya nggak bisa menghubungi keluarga,” tambah Vincent.