KPK Lacak Aset Milik Bupati Puput Tantriana Sari yang Tidak Dilaporkan Ke KPK

Senin, 08 November 2021 | 13:36 WIB
KPK Lacak Aset Milik Bupati Puput Tantriana Sari yang Tidak Dilaporkan Ke KPK
Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari. [probolinggokab.go.id]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melacak harta kekayaan Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari yang tidak dilaporkan ke lembaga antirasuah tersebut melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Untuk diketahui, kekinian Puput dijerat KPK dan ditetapkan menjadi tersangka dalam perkara suap hingga pencucian uang.

Keterangan itu didapat KPK, setelah mendalami keterangan saksi Camat Kraksaan Kabupaten Probolinggo Ponirin dan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Probolinggo Heri.

"Tim Penyidik masih terus menggali terkait dengan dugaan kepemilikan beberapa aset dari tersangka PTS Puput Taantriana Sari)dan tersangka HA (Hasan Aminuddin) yang tidak dilaporkan dan tercantum dalam LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara) di KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Senin (8/11/2021).

Baca Juga: Aset Eks Bupati Probolinggo Tak Tercatat LHKPN Ditelisik KPK

Selain Puput dan suaminya anggota DPR RI Hasan Aminuddin telah ditetapkan tersangka. KPK juga menangkap tersangka lain dalam operasi tangkap tangan tersebut, yakni Doddy Kurniawan ASN Camat Camat Krejengan; Muhamad Ridwan ASN Camat Paiton; dan Sumarto, ASN Pejabat Kades Karangren.

Sedangkan 17 tersangka lainnya yakni PNS Kabupaten Probolinggo baru dilakukan penahanan. Mereka yakni, Ali Wafa (AW); Mawardi (MW) Mashudi (MU); Maliha (MI); Mohamad Bambang (MB); Masruhen (MH); Abdul Wafi (AW); Kho'im (KO); Akhmad Saifullah (AS); Jaelani (JL); Uhar (UR); Nurul Hadi (NH); Nurul Huda (NUH); Hasan (HS); Sugito (SO); dan Samsuddin (SD).

Sejumlah 17 ASN Kabupaten Probolinggo tersebut menyuap Bupati Puput untuk mengisi jabatan kepala desa, dengan menyetor masing-masing uang Rp 20 juta. Sekaligus upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp 5 juta per hektare.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI