Suara.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Pol Firli Bahuri akan pensiun sebagai anggota Polri pada akhir November 2021. Masa tugasnya di institusi Polri itu berakhir setelah Firli genap berusia 58 tahun.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono belum mengetahui apakah pihaknya akan memperpanjang masa pensiun Firli sampai usia 60 tahun. Perpanjangan masa pensiun ini ada dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Nanti kita tunggu TR (Telegram Rahasia) dari AsSDM mengenai pensiun anggota Polri ya," kata Argo saat dikonfirmasi, Senin (8/11/2021).
Dalam Pasal 4 Ayat Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dijelaskan; Batas usia pensiun, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dapat dipertahankan sampai 60 (enam puluh) tahun bagi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mempunyai keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas Kepolisian.
Baca Juga: Eks Pegawai Ungkap Ketua KPK Firli Bahuri Minta Fasilitas Mewah
Selanjutnya di Ayat 2 dijelaskan; Keahlian khusus dan yang sangat dibutuhkan sebagaimana dimaksud dalam Ayat 1 meliputi bidang:
- Identifikasi;
- Laboratorium Forensik;
- Komunikasi Elektronika;
- Sandi
- Penjinak Bahan Peledak;
- Kedokteran Kehakiman;
- Pawang Hewan;
- Penyidikan Kejahatan tertentu;
- Navigasi laut/penerbangan.
Firli diketahui merupakan lulusan Akademi Kepolisian atau Akpol 1990. Sepanjang kariernya di Polri dia pernah menjabat sebagai ajudan Wakil Presiden Boediono, Kapolda Banten, hingga Kabaharkam Polri.