Ini Rincian 4 Aset Jaminan PT TPN Milik Tommy Soeharto yang Disita Satgas BLBI

Senin, 08 November 2021 | 11:32 WIB
Ini Rincian 4 Aset Jaminan PT TPN Milik Tommy Soeharto yang Disita Satgas BLBI
Ini Rincian 4 Aset Jaminan PT TPN Milik Tommy Soeharto yang Disita Satgas BLBI. Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto. [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) menyita 4 aset jaminan kredit debitur PT Timor Putra Nasional (TPN) milik Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto di kawasan Industri Mandala Putra, Cikampek, Karawang, Jawa Barat pada beberapa hari lalu. Sebanyak 4 aset tersebut diperkirakan bernilai RP 600 miliar.

Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban mengatakan pihaknya masih memperkirakan nilai 4 aset tersebut karena hasil penilaian akhirnya belum tuntas. Akan tetapi kalau dihitung sesuai dengan harga tanah, maka aset yang disita tersebut bisa bernilai hingga Rp 1,2 triliun.

"Seandainya itu Rp5 00 ribu per meter maka sekitar Rp 600 miliar, kalau itu Rp 1 juta maka Rp 1,2 triliun. Tapi saya tidak ingin menyimpulkan saat ini berapa hasil penilaiannya karena kami masih menunggu berapa hasil dari penilaiannya," kata Rional dalam konferensi pers yang ditayangkan melalui YouTube Kemenko Polhukam, Senin (8/11/2021).

Penyitaan aset jaminan PT TPN tersebut sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri Nomor 250/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Ut. jo. putusan Pengadilan Tinggi Nomor 249/PDT/2015/PT.DKI jo. putusan Kasasi Nomor 2711 K/PDT/2015 juncto putusan Peninjauan Kembali Nomor 796 PK/PDT/2018 tanggal 30 November 2018 memenangkan Bank Mandiri dan Menteri Keuangan.

Baca Juga: Habis Kesabaran, Satgas BLBI Tak Mau Lagi Tawar-menawar Tagih Utang

Selain itu, penyitaan juga sesuai dengan hasil Putusan Pengadilan Negeri Nomor 928/Pdt.G/2006/PN.Jak.Sel. jo. putusan Pengadilan Tinggi Nomor 123/PDT/2007/PT.DKI jo. putusan Kasasi Nomor 719 K/PDT/2008 jo. putusan Peninjauan Kembali Nomor 530 PK/PDT/2009 jo. putusan Peninjauan Kembali Nomor 716 PK/PDT/2017 tanggal 13 Desember 2017 memenangkan Menteri Keuangan.

Dengan kedua putusan tersebut, maka perjanjian perdamaian antara PT Vista Bella Pratama dengan Menteri Keuangan pada 27 November 2008 telah dianggap sah. Sehingga hutang PT TPN kembali menjadi hak tagih Kementerian Keuangan.

Keempat aset yang dimaksud ialah:

  1. Tanah seluas 530.125,526 m2 terletak di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 4/Kamojing atas nama PT KIA Timor Motors.
  2. Tanah seluas 98.896,700 m2 terletak di Desa Kalihurip, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 22/Kalihurip atas nama PT KIA Timor Motors.
  3. Tanah seluas 100.985,15 m2 terletak di Desa Cikampek Pusaka, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 5/ Cikampek Pusaka atas nama PT KIA Timor Motors.
  4. Tanah seluas 518.870 m2 terletak di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 3/ Kamojing atas nama PT Timor Industri Komponen.

"Selanjutnya terhadap keempat aset dimaksud akan dilakukan penjualan secara terbuka (lelang)."

Baca Juga: Kemarin Saung Abah Babelan, SK Ade Puspitasari, Aset Tommy Soeharto dan Berita Lainnya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI