Suara.com - Mantan pengawal Presiden Emmanuel Macron dijatuhi hukuman tiga tahun penjara karena menyerang dua demonstran saat protes anti-kapitalis tahun 2018.
Menyadur The Guardian Sabtu (6/11/2021), Alexandre Benalla dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun setelah dinyatakan bersalah atas dua dakwaan.
Meski demikian, Alexandre tidak akan ditempatkan di penjara setelah pengadilan menangguhkan dua dari tiga tahun hukumannya.
Mantan pengawal yang kini berusia 30 tahun tersebut hanya diperintahkan untuk memakai gelang elektronik selama satu tahun.
Macron memecat Benalla setelah sebuah video muncul yang menunjukkan dia menyerang seorang pria muda dan mencekik seorang wanita muda saat aksi protes May Day di Paris pada 2018.
Selain dinyatakan bersalah akibat video tersebut, Benalla juga dihukum karena memalsukan dokumen dan membawa senjata api secara ilegal.
Mantan pengawal presiden Prancis tersebut mengenakan helm polisi, meski hanya diberi izin untuk mengikuti aksi sebagai pengamat.
Kantor Kepresidenan dituduh menutup-nutupi kasus tersebut karena tidak melaporkan Benalla ke polisi, sampai harian Prancis Le Monde mengungkapkan video itu dua bulan setelah insiden itu.
Kasus ini menjadi ujian signifikan bagi kepresidenan Macron sebab selama kampanyenya pada 2017, ia menjadikan integritas di kantor sebagai landasan.
Baca Juga: Gara-gara Kapal Selam, Dubes Prancis Tuding Australia Penipu
Benalla membantah tuduhan saat disidang, dan mengatakan dia refleks bertindak untuk membantu petugas menangkap pengunjuk rasa yang nakal.