Suara.com - Penyidik KPK mencecar saksi I Dewa Nyoman selaku dosen Universitas Udayana terkait adanya komunikasi dengan sejumlah pihak mengenai pembahasan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan Bali, tahun 2018 yang kini berujung rasuah.
"Diklarifikasi mengenai dugaan adanya komunikasi secara intensif untuk pengurusan Dana Insentif Daerah tersebut, dengan pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Senin (8/11/2021).
Selain dosen, I Dewa Nyoman juga Staf Khusus Bidang Pembangunan dan Ekonomi Pemkab Tabanan dan Staf Khusus Bupati Tabanan periode 2016 sampai 2021. Maka itu, penyidik antirasuah juga mendalami mengenai mekanisme terkait usulan maupun pengurusan DID untuk Tabanan Bali saat itu.
Dalam kasus ini, kata Ali, sesuai kebijakan baru pimpinan KPK era Firli Bahuri, penetapan tersangka bagi pihak - pihak yang dijerat KPK, nantinya sekaligus dilakukan upaya penahanan.
Baca Juga: Sempat Diultimatum, KPK Kembali Panggil Dosen Udayana I Dewa Nyoman Hari Ini
"Penetapan tersangka kami akan sampaikan apabila penyidikan telah dinyatakan cukup dan dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan para tersangka," katanya.
Maka itu, Ali meminta masyarakat selalu memantau perkembangan kegiatan maupun proses penyidikan perkara ini.
"Ini sebagai wujud transparansi kami sekaligus upaya pelibatan masyarakat dalam setiap kerja-kerja pemberantasan korupsi oleh KPK," imbuhnya.