Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperkuat bukti kasus korupsi izin kebun sawit yang telah menjerat Bupati Kabupaten Kuantan Singingi, Andi Putra sebagai tersangka.
Penyidik antirasuah terus menguak adanya dugaan penerimaan uang kepada Andi Putra serta sejumlah pihak terkait izin kebun sawit. Hal itu dilakukan dengan mendalami sejumlah keterangan saksi.
Para saksi itu di antaranya yakni, Khoiril (Staf Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau); Desi E (Analis HK Pertanahan pada Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau); Roby A (Staf Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau); Rizal A (Staf Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau); dan Abdul Gani (Staf Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau).
Kemudian, Andri A alias Andre Kare (Swasta); Sri Ambar Kusumawati (Kabid Pengembangan Usaha dan Penyuluhan); Sutilwan (Mantan Kepala Kantah Kab. Kampar); dan Ahmad Yuzar (Asisten I Kampar).
Baca Juga: Korupsi Izin Kebun Sawit, Diduga Ada Intervensi Bupati Hingga Peran BPN Di Kuansing
"Tim Penyidik terus melakukan pendalaman terkait dengan pengurusan HGU Sawit oleh PT AA yang dilakukan oleh tersangka SDR yang diduga dalam pengurusan tersebut terdapat aliran sejumlah dana ke berbagai pihak termasuk kepada tersangka AP (Andi Putra)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Senin (8/11/2021).
Selain itu, kata Ali, penyidik antirasuah juga menerima sejumlah uang dari para pihak terperika KPK diduga pengembalian uang terkait dengan izin kebun sawit tersebut.
"Dalam pemeriksaan ini, tim penyidik menerima pengembalian dan penyetoran sejumlah uang dari beberapa pihak," imbuhnya
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menyebut Bupati Andi Putra dan pihak swasta Sudarso ditetapkan tersangka dalam korupsi perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.
Menurut Lili, salah satu persyaratan untuk kembali memperpanjang HGU dimaksud adalah dengan membangun kebun kemitraan minimal 20 persen dari HGU yang diajukan.
Baca Juga: Dalami Kasus Suap Bupati Kuansing, KPK Periksa Ajudan hingga Kolega
Lokasi kebun kemitraan 20 persen milik PT AA yang dipersyaratkan tersebut, terletak di Kabupaten Kampar. Dimana, seharusnya berada di Kabupaten Kuantan Singingi.
Agar persyaratan ini dapat terpenuhi, SDR (Sudarso) kemudian mengajukan surat permohonan ke AP (Andi Putra) selaku Bupati Kuantan Singingi dan meminta supaya kebun kemitraan PT AA di Kampar disetujui menjadi kebun kemitraan," ucap Lili.
Kemudian, Sudarso dan Andi Putra melakukan pertemuan. Andi Putra menyampaikan bahwa kebiasaan dalam mengurus surat persetujuan dan pernyataan tidak keberatan atas 20 persen Kredit Koperasi Prima Anggota (KKPA) untuk perpanjangan HGU. Seharusnya di bangun di Kabupaten Kuantan Singingi dibutuhan minimal uang Rp2 miliar.
"Diduga telah terjadi kesepakatan antara AP (Andi Putra) dengan SDR (Sudarso) terkait adanya pemberian uang dengan jumlah tersebut," katanya.
Kata Lili, uang yang diterima oleh Andi Putra dari Sudarso diserahkan secara bertahap. Pada September 2021, diduga telah dilakukan pemberian pertama oleh Sudarso kepada Andi Putra uang sebesar Rp500 juta.
"Berikutnya pada 18 Oktober 2021, SDR (Sudarso) diduga kembali menyerahkan kesanggupannya tersebut kepada AP (Andi Putra) dengan menyerahkan uang sekitar Rp200 juta," kata Lili.
Untuk proses penyidikan lebih lanjut, kata Lili, Sudarso dan Andi Putra ditahan 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 19 Oktober sampai 7 November 2021.