Suara.com - Pegiat Hak Asasi Manusia (HAM) Papua Yan Christian Warinussy menduga kasus ledakan bom yang terjadi di depan kediaman orang tua Veronica Koman merupakan bentuk teror.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul adanya dugaan peledakan bom di rumah kediaman orangtua Veronica Koman di Jelambar Baru, Jakarta pada Minggu (7/11/2021) pagi.
"Kuat dugaan, tindakan ini merupakan teror masif berbuntut langkah advokasi Veronica Koman dari tempatnya berdomisili saat ini di Australia," ujar Yan Christian Warinussy seperti dikutip Antara di Manokwari, Minggu (7/11/2021).
Advokat peraih penghargaan internasional "John Humphrey Freedom Award" Tahun 2005 ini bahkan menilai, aksi tersebut diduga sebagai upaya mengintimidasi advokat HAM Veronica Koman atas kerjanya selama ini.
Baca Juga: Ledakan di Rumah Orang Tua Veronica Koman Diduga Bom, Polisi Olah TKP
Pun ia mengatakan, hal tersebut sangat bertentangan dengan Deklarasi Internasional tentang Pembela HAM (Human Right Defenders) yang disahkan pada tanggal 9 Desember 1998.
"Pasal 1 dari deklarasi ini jelas, mengatur tentang hak advokat Veronica Koman sebagai individu yang bebas bekerja dan tidak boleh diintimidasi dalam bentuk apa pun ketika menjalankan tugas advokasinya di tingkat nasional, bahkan internasional," kata Warinussy.
Pun hal itu dilindungi oleh negara Republik Indonesia sebagai salah satu anggota Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB).
"Dugaan tindakan teror yang diarahkan kepada orangtua Veronica Koman adalah salah sasaran dan tidak proporsional, bahkan cenderung dapat dipahami sebagai upaya sistematis yang terstruktur, sehingga patut dilakukan penyelidikan secara hukum oleh Polri hingga menemukan siapa pelakunya," ujar Yan Christian Warinussy.
Lantaran itu, Direktur Eksekutif Lembaga Pengkajian, Pengembangan dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari ini mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengungkap tuntas kasus tersebut.
Baca Juga: Terjadi Ledakan di Rumah Orang Tua Aktivis Papua Veronica Koman di Jakarta Barat
Selain desakan tersebut, ia menyatakan, lembaganya akan memberi perhatian dan terus mengawal proses hukum, hingga Polisi menemukan pelaku di balik dugaan teror tersebut. (Antara)