Berbulan-bulan Diburu, Otak Perampokan Mobil Truk Berisi Ribuan HP Akhirnya Tertangkap

Bangun Santoso Suara.Com
Minggu, 07 November 2021 | 13:10 WIB
Berbulan-bulan Diburu, Otak Perampokan Mobil Truk Berisi Ribuan HP Akhirnya Tertangkap
Ilustrasi penangkapan.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tim Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi menangkap buronan kasus perampokan mobil box berisikan 1.245 smartphone senilai Rp 1 miliar.

Melansir laman Metrojambi.com, Direktur Reskrimum Polda Jambi Kombes Pol Kaswandi Irwan mengatakan, pelaku bernama Eko Sumarlin (37) ditangkap di kediamannya di Desa Malang Sari, Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung.

Kaswandi menyebutkan, Tim Resmob Polda Jambi awalnya menerima informasi keberadaan pelaku di Lampung Selatan. Menindaklanjuti informasi itu, Tim Resmob Polda Jambi berkoordinasi dengan Reskrim Polsek Tanjung Bintang dan Polres Lampung Selatan untuk melakukan penangkapan terhadap Eko.

Pelaku ditangkap beserta barang bukti hasil curian yakni empat unit Smartphone merk Xiaomi dan satu unit smartphone merk Vivo milik pelaku," kata Kaswandi, Jumat (5/11).

Baca Juga: 3 Eksekutor Rampok yang Tewaskan Pengusaha Gas Elpiji di Padang Diburu, Ini Tampangnya

Lebih lanjut Kaswandi mengatakan, tiga orang pelaku lainnya sudah lebih dulu ditangkap, yakni M Safix, Rudi Zatmiko, dan Amri. Ketiganya sudah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jambi dan divonis lima tahun penjara.

Sebelumnya korban supir ekspedisi berangkat dari Jakarta menuju Pekanbaru membawa mobil box yang berisikan smartphone jenis Xiaomi pada Selasa 12 Januari 2021 sekira pukul 24.00 WIB.

Di Kota Palembang, mobil berhenti menjemput pelaku Rudi sebagai penunjuk jalan (sudah ditangkap) dan dalam perjalanan menuju Jambi tepatnya di Kabupaten Muarojambi, pelaku yang bernama Rudi membawa mobil dan menghubungi pelaku lainnya untuk memberhentikan mobil ekspedisi tersebut.

Korban melihat dua orang laki-laki datang dan memaksa korban turun dari mobil sambil dipukul sebanyak satu kali mengenai bagian kepala, kemudian korban diikat tangan dilipat ke belakang sambil dipegang dan di dorong sambil dimasukan ke mobil Avanza.

Kemudian para pelaku mengikat tangan korban dengan menggunakan tali nilon dan kepala ditutup pakai karung plastik.

Baca Juga: Polisi Ungkap Peran ART dan Satpam Otak Perampokan Pengusahan Elpiji yang Tewas di Padang

Korban melihat para pelaku memindahkan muatan mobil box ke mobil Avanza dan kemudian korban dipindahkan ke dalam mobil box ditutup dan digembok dan akhirnya korban ditemukan oleh warga.

"Atas kejadian tersebut korban sopir truk itu kehilangan smartphone Xiaomi sebanyak 1.245 unit, dengan kerugian di atas Rp 1 miliar," kata Kaswandi.

Kaswandi juga menambahkan pelaku ini akan disangkakan dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI