Miris! Mahasiswi Jambi Melahirkan Di Kos Lalu Buang Bayinya Ke Kolong Jembatan

Bangun Santoso Suara.Com
Minggu, 07 November 2021 | 13:00 WIB
Miris! Mahasiswi Jambi Melahirkan Di Kos Lalu Buang Bayinya Ke Kolong Jembatan
Ilustrasi Penemuan mayat bayi. [Foto: Beritajatim]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi berhasil mengungkap kasus penemuan mayat bayi perempuan di kolong jembatan rest area objek wisata Danau Sipin, Minggu (31/10) lalu.

Melansir laman Metrojambi.com, Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Jambi AKBP Kristian Adi Wibawa mengatakan, dari hasil penyidikan diketahui jika orang tua dari bayi tersebut berinisial MRP (18), warga Serai Serumpun, Kabupaten Tebo.

MRP yang menurut informasi merupakan mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Kota Jambi, diamankan saat berada di kediaman orang tuanya di Kabupaten Tebo.

“Pelaku kita amankan dini hari tadi di rumah orang tuanya,” kata Kristian, Jumat (5/11).

Baca Juga: Polisi Temukan Ladang Ganja di Kaki Gunung Kerinci Jambi

Ditambahkan Kristian, kepada petugas MRP juga telah mengakui perbuatannya. “Sudah kita tetapkan tersangka,” ujar Kristian.

Informasi yang diperoleh Metrojambi.com, MRP melahirkan atau menggugurkan kandungannya di tempat kosnya yang berada di kawasan Simpang Empat Sipin, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi. Bayi tersebut kemudian dibuang di kawasan objek wisata Danau Sipin, hingga akhirnya ditemukan warga.

Akibat perbuatannya, MRP dijerat dengan pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetepan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan ke Dua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang, atau pasal 341 KUHPidana atau pasal 342 KUHPidana.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI