Suara.com - Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta berkolaborasi dengan beberapa asosiasi bengkel dan Agen Pemegang Merek (APM) dalam penyediaan tempat uji emisi.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, mengatakan diterapkannya uji emisi, diharapkan kendaraan yang beroperasi di Ibu Kota dapat memenuhi ambang batas baku mutu emisi gas buang.
"Sehingga hasil keluaran atau output gas buang tersebut diharapkan dapat membantu memperbaiki kualitas udara di Ibu Kota," kata Asep dalam keterangan tertulisnya Sabtu (6/11/2021).
Sejauh ini di Jakarta terdapat 250 penyelenggara uji emisi kendaraan roda empat dan 15 penyelenggara uji emisi kendaraan roda dua.
Baca Juga: Soal Perluasan Ganjil Genap di 25 Ruas Jalan, Begini Kata Pemprov DKI
Untuk mempermudah masyarakat melakukan pengujian, Dinas Lingkungan Hidup juga menyediakan aplikasi E-Uji Emisi yang dapat diunduh melalui ponsel pintar.
Aplikasi tersebut dihadirkan agar masyarakat dapat melakukan pendaftaran yang lebih mudah di manapun dan kapanpun, pengecekan hasil uji emisi dan riwayat uji emisi kendaraan secara digital, serta informasi seputar daftar tempat, bengkel, kios, maupun kendaraan layanan terdekat yang telah mendapat izin menyelenggarakan uji emisi.
"Nantinya, lokasi uji emisi ini akan terus kita tambahkan. Dengan harapan, hal ini bisa membentuk ekosistem uji emisi di masyarakat dengan kemudahan akses perizinan serta banyaknya lokasi yang disediakan," ujar Asep.