Suara.com - Polisi menduga korban di kasus dugaan penipuan penggandaan uang Dolar Amerika Serikat (AS) yang melibatkan warga negara Kamerun berinisial OHT lebih dari satu orang.
Hal itu diketahui dari barang bukti yang didapat petugas. Dimana tersangka menyimpan banyak dolar AS palsu jika asli setara Rp67 miliar.
"Bisa jadi (korban banyak), karena memang dia sudah jalan lama dan perlengkapannya sudah lengkap. Nilainya (uang palsu) sampainya Rp67 miliar, bisa banyak korbannya," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Joko Dwi Harsono kepada wartawan, Jumat (5/11/2021).
Karenanya Joko mengatakan masih mendalami dugaan tersebut, dengan melakukan pemeriksaan lebih jauh.
"Masih kami dalami, dia sudah berapa kali melakukan dengan siapa saja masih kita dalami," ujar Joko.
Dalam kasus ini OHT ditetapkan sebagai tersangka bersama rekannya seorang perempuan berinisial EP warga negara Indonesia.
Dalam kasus ini, kedua tersangka menjaring korbannya berinisial S, warga Yogyakarta. Mereka memanfaatkan situasi korban yang kebetulan membutuhkan modal senilai Rp 700 juta untuk membuka usaha ternak ayam. S sendiri mengenal kedua tersangka dari rekannya berinisial F.

F sendiri juga yang memberitahu kepada HH dan OHT bahwa S sedang membutuhkan modal.
HH mengatakan bisa membantu S mendapatkan modal, dalam bentuk mata uang asing Dollar AS.
Baca Juga: Tipu Warga Riau, Kemis Si Dukun Penggandaan Uang Ternyata Berprofesi Sebagai Tukang Pijat
HH lantas mengajak S untuk bertemu di sebuah hotel di Jogjakarta pada Mei 2021. S datang bersama istrinya.