Suara.com - Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan seorang WNA dan WNI sebagai tersangka kasus penipuan dengan modus penggandaan uang dolar Amerika Serikat (AS).
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Joko Dwi Harsono mengatakan satu dari kedua tersangka merupakan warga negara Kamerun berinisail OHT. Sementara tersangka lainnya, perempuan berinisial HH warga negara Indonesia.
"Kami Satgas Polres Metro Jakarta Barat akan merilis pengungkapan sebuah kasus penipuan yang dilakukan oleh warga negara asing, dengan modus memberikan modal berupa uang dollar palsu," ujar Joko di Mabes Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (5/11/2021).
Dalam kasus ini, kedua tersangka menjaring korbannya berinisial S, warga Yogyakarta. Mereka memanfaatkan situasi korban yang kebetulan membutuhkan modal senilai Rp 700 juta untuk membuka usaha ternak ayam. S sendiri mengenal kedua tersangka dari rekannya berinisial F.
Baca Juga: Kasus Penipuan Atasnamakan PS Store, Tiga Orang Ditangkap
F sendiri juga yang memberitahu kepada HH dan OHT bahwa S sedang membutuhkan modal.
HH mengatakan bisa membantu S mendapatkan modal dalam bentuk mata uang asing Dollar AS.
HH lantas mengajak S untuk bertemu di sebuah hotel di Jogjakarta pada Mei 2021. S datang bersama istrinya.
"Di sana dijelaskan, mereka (HH) punya modal besar tapi dari asing, dari luar negeri. Nilainya miliaran rupiah, jadi bapak harus buat proposal. Sudah mulai seperti meyakinkan kira-kira anggaran berapa yang ditentukan," jelas Joko.
Setelah pertemuan, HH kembali mengajak S untuk bertemu di sebuah Hotel di Jakarta Barat pada 26 Juli 2021. Pada saat itu HH datang bersama OHT.
Baca Juga: Dugaan Penggelapan Uang, Bendahara dan Lurah Duri Kepa Distafkan Pemkot Jakbar
"Dia menyampaikan kepada korban bahwa proposal kamu sudah disetujui kemudian modalnya dalam bentuk dolar tapi dolar belum jadi (Dollar hitam) nilainya milyaran rupiah," ujar Joko.
"Nah disitulah disepakati bagaimana cara mengubahnya? Nanti dipertemuan ke tiga akan kami bawa, kami akan kasih contoh bagaimana cara mengubah uang dolar ini ke uang asli," sambung Joko menirukan ucapan pelaku.
Korban dan kedua pelaku kemudian bertemu kembali di Jakarta Barat pada 18 September 2021. Pada saat itu dijelaskan cara mengubah dolar hitam menjadi dolar asli.
"Dikasih contoh uang dolar, dikasih cairan, setelah diberi cairan akan ditempel dengan uang dolar supaya gambarnya pindah," ungkap Joko.
Seusai pertemuan, kedua pelaku memberikan sejumlah uang dollar kepada S, untuk ditukarkan ke Money Changer. Hal itu untuk membuktikan bahwa uang tersebut asli, dan benar saja uang tersebut dapat dicairkan ke mata uang rupiah.
Kemudian kedua pelaku mengajak korban kembali bertemu pada 24 September 2021 di hotel Jakarta Barat, dengan syarat S harus membawa uang Rp 300 juta dalam bentuk dolar AS. Korban pun menyetujui hal tersebut, mereka lantas menyewa kamar selama empat hari.
Pada saat itu dilakukan prosesi penggandaan uang. Kedua pelaku mengelabui korban dengan mematikan lampu dan lantas menukar uang dolar tersebut menjadi palsu, yang dirupiahkan menjadi Rp 700 juta.
Usai proses itu, pelaku meminta kepada korban untuk tidak membukanya secara langsung, harus menunggu dua hari.
"Kemudian mereka berpisah. Keesokan harinya pelaku sudah tidak bisa dihubungi. Akhirnya korban sadar bahwa dirinya merasa tertipu sehingga melaporkan kejadian yang dialaminya," ujar Joko.
Korban melaporkan kejadiannya ke kepolisian pada 25 September 2021. Kedua pelaku berhasil ditangkap pada 6 Oktober 2021.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara.