Kasasi Kasus Suap Ditolak, Polri Segera Sidang Etik Irjen Napoleon Bonaparte

Jum'at, 05 November 2021 | 19:01 WIB
Kasasi Kasus Suap Ditolak, Polri Segera Sidang Etik Irjen Napoleon Bonaparte
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte mengepalkan tangan usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (10/3/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Divisi Propam Mabes Polri segera melaksanakan sidang etik terhadap Irjen Pol Napoleon Bonaparte. Sidang etik akan digelar menyusul keputusan Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Djoko Tjandra selaku terdakwa dalam kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan sidang etik untuk menentukan nasib status keanggotaan Napoleon di institusi Polri akan dilaksanakan setelah pihaknya menerima surat salinan putusan dari MA.

"Kita masih menunggu hasil inkracht, yang menerima Propam," kata Ramadhan kepada wartawan, Jumat (5/11/2021).

Ramadhan memastikan hingga kekinian Napoleon masih berstatus anggota Polri. Nasib daripada dipecat atau tidaknya Napoleon dari Polri akan ditentukan dalam sidang komite etik.

Baca Juga: MA Tolak Kasasi Irjen Napoleon Bonaparte

Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte (kanan) bersiap untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (10/3/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte (kanan) bersiap untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (10/3/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

"Belum (dipecat). Sidangnya masih menunggu putusan inkrah dari pengadilan," katanya.

Divonis 4 Tahun

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta sebelumnya memvonis Napoleon dengan hukuman pidana 4 tahun penjara. Dia terbukti menerima suap dari Djoko Tjandra terkait penghapusan red notice.

Belakangan, Napoleon mengajukan kasasi ke MA. Namun permohonan kasasi tersebut ditolak.

Baca Juga: Dalami Kasus Suap Bupati Kuansing, KPK Periksa Ajudan hingga Kolega

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI