PSI: Pemprov DKI Ajukan Anggaran Rp1,5 Triliun untuk Beli Lahan RTH, Naik 10 Kali Lipat

Jum'at, 05 November 2021 | 18:57 WIB
PSI: Pemprov DKI Ajukan Anggaran Rp1,5 Triliun untuk Beli Lahan RTH, Naik 10 Kali Lipat
Gedung bertingkat di kawasan Gambir, Jakarta, Rabu (8/11).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemprov DKI Jakarta mengajukan anggaran sebesar Rp1,5 triliun untuk membeli lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Pengadaan ini nilainya 10 kali lipat dari pengajuan awal.

Hal ini dikatakan oleh Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI, Justin Untayana. Ia menyebut pengajuan itu terungkap di dalam rapat pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2022 antara DPRD dengan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota.

Justin menyebut pihaknya menolak pengajuan anggaran ini. Sebab berdasarkan pengalaman sebelumnya, DKI juga pernah mengajukan pengadaan lahan tapi malah ada selisih perhitungan biaya dan tak ada akses.

“Makanya saya ragu Dinas Pertamanan akan membelanjakan anggaran Rp 1,5 triliun dengan benar dan sesuai aturan,” ujar Justin kepada wartawan, Jumat (5/10/2021).

Baca Juga: 62 Tempat Karaoke di Jakarta Boleh Buka, Maksimal Bernyanyi Cuma Tiga Jam

Selain itu, Justin juga menemukan Dinas Pertamanan beberapa kali terkesan kurang jujur sejak perencanaan anggaran dan asal beli. Ia mencontohkan, pada pembahasan APBD Perubahan 2020, Dinas Pertamanan meminta anggaran untuk membeli tanah makam Covid-19 di 5 lokasi.

“Tanah di 5 lokasi dibeli dengan harga Rp186 miliar, tapi ternyata belum digunakan secara maksimal untuk makam Covid-19. Lalu anehnya sekarang malah minta anggaran untuk beli tanah lagi," jelas Justin.

Oleh karena itu, dia berharap pembahasan anggaran terkait usulan pengadaan tanah di DPRD agar lebih cermat, ketat, dan penuh kehati-hatian. Apalagi, saat ini rapat anggaran tidak bisa diakses dengan mudah karena diadakan tidak di kantor DPRD.

“Proses pengadaan tanah saat ini terkesan tidak terbuka, sehingga rentan ada pelanggaran. Kami merekomendasikan agar Pemprov DKI melakukan pengadaan tanah menggunakan teknologi sistem informasi, sehingga semuanya berjalan secara tertib dan transparan,” pungkasnya.

Baca Juga: Mulai Uji Coba, 62 Tempat Karaoke di Jakarta Boleh Dibuka

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI