Hukum Menerima Asuransi Kecelakaan dalam Islam, Haram atau Halal?

Rifan Aditya Suara.Com
Jum'at, 05 November 2021 | 18:35 WIB
Hukum Menerima Asuransi Kecelakaan dalam Islam, Haram atau Halal?
Hukum Menerima Asuransi Kecelakaan Dalam Islam, Haram atau Halal? - Ilustrasi asuransi (Elements Envato)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bagi sebagian orang, memiliki asuransi dianggap sebagai usaha perlindungan finansial terhadap hidup di masa depan karena kita tidak tahu hal apa yang mungkin terjadi baik itu asuransi harta, asuransi jiwa, asuransi kesehatan ataupun asuransi kecelakaan. Lantas, bagaimana hukum menerima asuransi kecelakaan menurut Islam? 

Melansir tayangan di kanal YouTube Yufid.TV (11/4/2017), Ustadz Abdul Barr Kaisinda menyampaikan pendapatnya tentang hukum menerima asuransi kecelakaan. Mari kita simak bersama ulasan selengkapnya. 

Menurut Ustadz Abdul Barr Kaisinda, jika asuransi kecelakaan bersumber dari uang bersama sekelompok orang tanpa adanya pengambilan keuntungan, maka hukumnya diperbolehkan. Meskipun jumlah orang yang ikut asuransi banyak atau pun sedikit.

"Asuransi yang dibolehkan oleh syariat yaitu semacam perkumpulan atau paguyuban sekelompok orang baik secara skala besar ataupun kecil.  Kalau skala besar semacam asuransi yang disediakan oleh pemerintah,  misalnya pemerintah yang mengolah, diambil dari potongan-potongan kecil gaji pegawai negeri, atau dari masyarakat pada umumnya. Dalam hal ini pemerintah tidak mengambil keuntungan dari asuransi tersebut, murni untuk kemaslahatan masyarakat." kata Ustadz Abdul Barr Kaisinda.

Baca Juga: Berkendara di Jalan Tol, Taati Peraturan Mengemudi dan Gunakan Patokan Jarak Aman 3 Detik

Ia menambahkan, "Demikian juga kalau dalam skala kecil, sebuah perkumpulan dalam keluarga besar, atau satu RT RW kelurahan, iuran, ada satu pihak tertentu yang mengelola. Dengan catatan pihak pengelola tidak mengambil keuntungan dari iuran. Misal ada keperluan sakit, kemudian diserahkan sesuai dengan kebutuhannya, ini tidak ada masalah".

"Yang jadi masalah itu adalah asuransi yang umum kita jumpai perusahaan mengambil keuntungan yang sebesar-besarnya dari masyarakat", Ustadz Abdul Barr Kaisinda menambahkan. 

Ustadz Abdul Barr Kaisinda menegaskan, lain halnya jika kita menerima asuransi yang sifatnya terpaksa atau bukan atas dasar kemauan kita sendiri. Misalnya, asuransi yang ada di dalam tiket tertentu, maka kita tidak berdosa. 

Asuransi konvensional tidak dibenarkan lantaran ada aspek ketidakpastian, di mana peserta dapat membayar iuran tanpa pernah mengalami kecelakaan. Atau dalam contoh lain seorang peserta yang baru beberapa kali membayar, kemudian mengalami kecelakaan. Kondisi tersebut (transfer of risk) tidak dibenarkan, karena termasuk dalam kategori gharar berat (fahisy) yang dilarang Islam.

Unsur yang kedua, premi yang diterima asuransi konvensional ditempatkan di portofolio konvensional, seperti saham non syariah, deposito bank konvensional, dan surat utang untuk memitigasi klaim yang dilakukan oleh peserta asuransi. Sehingga sumber biaya pertanggungan dari penempatan premi dalam portofolio ribawi tidak diperbolehkan dalam Islam.

Baca Juga: Satpol PP Aceh Tangkap 2 Pembuat Konten Video TikTok Langgar Syariat Islam

Perlu diketahui, bahwa Islam sebenarnya tidak melarang kita memiliki asuransi. Asuransi diperbolehkan, dengan catatan dana yang terkumpul dikelola sesuai dengan syariat-syariat Islam, termasuk juga menerima asuransi kecelakaan.

Hal ini disebutkan dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) NO: 21/DSN-MUI/X/2001 tentang pedoman asuransi syariah. Fatwa tersebut memuat tentang bagaimana asuransi yang sesuai dengan syariat Islam.

Asalkan asuransi kecelakaan yang anda dapatkan dihimpun berdasarkan fatwa MUI dan sesuai dengan syariat Islam, maka dianggap tidak berdosa. Jadi, dapat disimpulkan bahwa hukum menerima asuransi kecelakaan ini tergantung dari sumber dan pengelolaan dananya, apakah sudah sesuai syariat Islam atau tidak.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI