Suara.com - Setiap muslim tentu ingin mencapai derajat mati syahid di saat meninggal dunia. Namin, sudahkah Anda tahu apa itu mati syahid? Lalu apakah meninggal karena kecelakaan termasuk syahid?
Dalam pandangan awam, biasanya mati syahid hanya dipahami sebagai kematian di medan perang saja. Sementara itu kejadian kecelakaan kendaraan berbeda dengan perang. Simak jawaban apakah meninggal karena kecelakaan termasuk syahid, berikut ini.
Melansir tayangan di kanal YouTube Kebumen Mengaji (24/11/2018), Ustadz Firanda Andrija menjelaskan tentang apakah meninggal karena kecelakaan termasuk mati syahid. Menurutnya, mati syahid tidak hanya karena peperangan.
Dalam hal mati syahid, Ustadz Firanda Andrija menjelaskan bahwa orang yang bisa meraih derajat tersebut tidak harus meninggal dalam pertempuran. Hal ini menjadi bukti bahwa rahmat Allah SWT itu sangat luas.
Baca Juga: Ayah Vanessa Angel Ungkap Kondisi Terkini Cucunya Usai Kecelakaan
"Kalau yang mati syahid ternyata harus mati dalam medan pertempuran, kalau begitu yang mati syahid cuman sedikit", ungkap Ustadz Firanda Andirja.
Atas rahmat Allah SWT yang begitu luas, dibukalah pintu untuk mati syahid selain dari medan pertempuran.
"Maka Allah SWT membuka rahmat-Nya, maka banyak orang-orang bisa meraih pahala syahid dengan tidak mesti harus mati dalam medan pertempuran", Ustadz Firanda Andirja menjelaskan.
Lantas, apakah meninggal karena kecelakaan termasuk syahid? Misalnya, seseorang yang pergi berangkat kerja lalu ia mengalami kecelakaan di perjalanan dan meninggal dunia.
"Dia bekerja, dia ingin menafkahi anak dan istri, itu amal sholeh. Kemudian dia kecelakaan, selama dia keluar dalam rangka amal sholeh, maka itu termasuk syahid," jelas Ustadz Firanda Andrija.
Baca Juga: Firasat Keluarga Sebelum Vanessa Angel dan Suami Tewas Kecelakaan
Ada golongan-golongan tertentu yang dikategorikan mati syahid, sebagaimana di dalam surat Ali Imran ayat 169, yaitu:
"Janganlah kamu mengira bahwa orang-orang yang gugur di jalan Allah itu mati; bahkan mereka itu hidup disisi Tuhannya dengan mendapat rezeki".
Hadis Rasulullah SAW dari Abu Hurairah RA mengatakan, "Syuhada ada dalam lima kondisi, yaitu orang yang meninggal karena penyakit tha'un, orang yang meninggal karena penyakit perut, orang yang mati tenggelam, orang yang meninggal karena benturan keras (seperti tabrakan, tertimpa reruntuhan), dan orang yang gugur di jalan Allah", (HR Bukhari Muslim).
Berdasarkan dari hadist tersebut, para ulama mengelompokkan syahid pada dua jenis, yaitu syahid kubra (besar) dan syahid sughra (kecil). Syahid kubra hanya diperuntukkan bagi para mujahid (orang yang berjihad) di medan perang melawan musuh-musuh Allah SWT. Sedangkan, syahid sughra (kecil) mencakup kondisi-kondisi yang disebutkan dalam hadits tersebut.
Dalam riwayat lain juga ditambahkan, bahwa seorang ibu yang meninggal ketika proses persalinan juga tergolong syahid sughra. Beberapa ulama menyebutkan, bahwa beberapa kondisi yang menyebabkan kematian tragis bisa dikategorikan sebagai syahid sughra sebagai penghormatan manusia bagi mereka. Namun, hakikat pahala syahidnya, Allah SWT-lah yang Maha Mengetahui.
Syahid sughra dan kubra jelas berbeda. Keutamaan dan kemuliaan yang didapatkan antara orang yang mati syahid kubra dan sughra juga berbeda. Seorang yang syahid kubra, ia benar-benar mencari syahid (istisyhad) dengan melawan musuh-musuh Allah SWT dengan membunuh atau dibunuh.
Sementara itu, syahid sughra tertimpa kecelakaan yang berujung maut. Pahala syahid diberikan untuknya sebagai ta'zhim (memuliakan) dan pengobat hati bagi keluarganya yang ditinggalkan.
Syahid sughra hanya sebatas mendapatkan pahalanya, sama halnya orang yang beriktikaf di masjid selepas shalat Subuh sampai datangnya waktu Dhuha, kemudian ia menunaikan shalat Dhuha dua rakaat. Bagi mereka yang melakukannya, maka akan mendapatkan pahala seperti pahalanya orang yang haji dan umrah secara sempurna (HR Tirmizi).
Demikian jawaban atas pertanyaan apakah meninggal karena kecelakaan termasuk syahid yang disampaikan oleh Ustadz Firanda Andirja.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama