Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan Bupati Musi Banyuasin nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin selama 40 hari. Penambahan masa penahanan itu berkaitan dengan status anak Alex Noerdin yang menjadi tersangka dalam kasus korupsi pengadaan barang dan jasa yang ditangani KPK.
Selain Dodi Reza, KPK turut menambah penahanan tiga tersangka lain. Mereka adalah Kadis PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Herman Mayori, Kabid SDA/PPK Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin berinisal EU, SUH dari pihak swasta, dan IF selaku Kabid Preservasi Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin.
"Tim Penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka DRA (Dodi Reza Alex Noerdin) dan kawan-kawan, untuk masing-masing selama 40 hari," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Jumat (5/11/2021).
Perpanjangan penahanan mulai dari 5 November sampai 14 Desember 2021. Mereka kembali mendekam di rumah tahanan masing-masing.
Baca Juga: Nurdin Abdullah: Tidak Masalah Gubernur Terima Uang Pengusaha, Kalau Bantuan
Untuk Dodi Reza akan mendekam di Rutan Kavling C1. Tersangka HM di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
EU akan ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih dan SUH akan mendekam di Rutan KPK Gedung Merah Putih.
Ali menyebut perpanjangan penahanan dilakukan lantaran penyidik masih memerlukan keterangan saksi untuk melengkapi berkas penyidikan.
"Penyidik masih memerlukan waktu untuk melengkapi berkas perkara para tersangka dimaksud," imbuhnya.
Dalam kasus ini, SUH selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 Tahun 2001.
Baca Juga: Anggota DPRD Banjarnegara Mochammad Rachmaudin Bantah Mangkir dari Panggilan KPK
Sedangkan Dodi Reza, HM, dan EU, selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.