Suara.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD selaku Ketua Dewan Pengarah Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) mengungkapkan pihaknya sudah memiliki skema untuk menagih utang serta menyita aset dari para pemilik utang dalam kasus BLBI.
Hal itu disampaikan seusai Satgas BLBI menyita aset berupa tanah seluas 124 hektar milik Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto.
"Ya, kita sudah punya skema tentang siapa dan kapan akan disita barangnya dan ditagih utangnya," kata Mahfud dalam sebuah video yang diterima wartawan, Jumat (5/11/2021).
Proses penyitaan aset miliki debitur dan obligor, kata Mahfud, sudah dilakukan sejak dulu. Salah satunya ialah penyitaan aset eks debitur PT Lippo Karawaci berupa 44 bidang tanah dengan total luasan 251.992 meter persegi.
Baca Juga: 124 Hektare Lahan Milik Tommy Soeharto di Karawang Disita Satgas BLBI
Kekinian, Satgas BLBI menyita aset PT Timor Putra Nasional (TPN) di kawasan Industri Mandala Putra, Cikampek, Karawang, Jawa Barat.
Mahfud menyebut kalau pihaknya sudah mengatur jadwal untuk melakukan penyitaan aset para pemilik utang.
"Masih banyak lah dan kita punya schedule untuk itu sesuai jadwal yang diberikan oleh Presiden skema kita, siapa dan kapan itu sudah kita buat," ujarnya.
Sebelumnya Mahfud mengungkap para pemilik utang dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kerap mengajukan negosiasi kepada pemerintah. Kata Mahfud, upaya negosiasi itu dilakukan pemilik utang sejak 22 tahun silam.
"Ada catatan memang setiap ganti pejabat, setiap ganti menteri, ganti dirjen, itu selalu ada upaya dari obligor dan debitur nego ke pemerintah, mengaku tidak punya utang lah, ingin menghitung kembali, sehingga tertunda-tunda sampai saat ini," jelasnya.
Baca Juga: Mahfud MD Sebut Pemilik Utang BLBI Kerap Nego ke Pemerintah Selama 22 Tahun
Enggan berlarut-larut, Mahfud selaku Ketua Dewan Pengarah Satgas BLBI tersebut ingin menyudahi lambannya penyelesaiannya utang para obligor dan debitur. Ia meminta kepada pemilik utang untuk bisa datang ke kantornya dan menjelaskan terkait penyelesaian utang.
Bagi yang sudah melunasi utangnya, debitur dan obligor bisa menunjukkan bukti supaya tidak ditagih kembali. Namun bagi yang belum, Mahfud mengingatkan untuk tidak melakukan upaya melindungi aset yang menjadi jaminan dengan menyewakannya kepada pihak lain.
"Tapi kalau belum dan jaminan masih ada di kita jangan coba-coba dijual, disewakan atau dialihkan ke pihak lain, itu tidak boleh. Enggak ada nego-nego sekarang, masa nego terus 22 tahun."