Tanggapi Menteri LHK, Komisi IV: Pembangunan Harus Perhatikan Kelestarian Lingkungan

Jum'at, 05 November 2021 | 13:35 WIB
Tanggapi Menteri LHK, Komisi IV: Pembangunan Harus Perhatikan Kelestarian Lingkungan
Menteri KLH, Siti Nurbaya. (Dok: KLHK)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua Komisi IV DPR Anggia Erma Rini mengatakan bahwa pembangunan maupun investasi harus memperhatikan aspek kelestarian lingkungan. Hal itu ia tegaskan menanggapi pernyataan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar.

"Pembangunan, investasi harus memperhatikan kelestarian lingkungan dan kualitas yang baik untuk lingkungan. Itu adalah semangat dari perubahan atau revisi UU Nomor 5/1990. Jadi pertumbuhan ekonomi dan konservasi harus beriringan dengan baik," kata Anggia kepada wartawan, Jumat (5/11/2021).

Menurutnya, tidak boleh ada tawar menawar untuk tetap menjaga tutupan lahan, kendati demi nama pembangunan.

"Yang tidak boleh ditawar adalah lahan tutupan tidak berkurang, setop penebangan hutan alam, kawasan konservasi gak boleh kurang, dukungan Komisi IV malah harus ditambah," ujarnya.

Baca Juga: Pencopotan 7 Perwira Menengah, Ketua DPR Apresiasi Langkah Awal Benahi Internal Polri

Bakal Panggil Siti Nurbaya

Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan sebelumnya, mengatakan bahwa Komisi IV akan memanggil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar. Pemanggilan terhadap mitranya itu merupakan buntut dari pernyataan Siti ihwal pembangunan yang tidak bolhe berhenti atas nama emisi karbon dan deforestasi.

Daniel berujar pemanggilan dilakukan untuk meminta penjelasan apa maksud dari pernyataan Siti.

"Nanti kita panggil bu menteri untuk menjelaskan secara detail, meskipun sejauh ini Bu Siti termasuk salah satu Menteri Kehutanan yang paling komit terhadap kelestarian alam, bahkan dikenal sebagai sosok yang terlalu dekat dengan lembaga pelestari alam. Kita akan terus mengawal agar komitmen ini terus dipegang," kata Daniel kepada wartawan, Kamis (4/11/2021).

Daniel berharap dalam rapat antara Komisi IV dan Menterli LHK, Siti dapat memaparkan data-data terkait pernyataannya.

Baca Juga: Ogah Tanyakan Kekayaan Andika Perkasa Rp 179,9 Miliar, Komisi I: Kami bukan Kantor Pajak

"Jadi bu siti perlu dan penting mengurai panjang lebar kenapa itu disampaikan, paparkan data-data dan fakta-fakta yang ada sehingga kita bisa mewujudkan sistem tata dunia yang lebih adil dan berkelanjutan," ujar Daniel.

Diketahui, Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar menyatakan dukungannya terhadap pembangunan masif yang dilakukan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan menyebut hal itu tidak boleh berhenti atas nama emisi karbon ataupun deforestasi.

Hal ini ia sampaikan melalui akun Twitter-nya, serupa seperti yang ia sampaikan saat memenuhi undangan Persatuan Pelajar Indonesia (PPI) di Universitas Glasgow, Skotlandia, Selasa (2/11/2021).

Menurut dia, menghentikan pembangunan atas nama zero deforestation sama dengan melawan mandat UUD 1945 untuk values and goals establishment, membangun sasaran nasional untuk kesejahteraan rakyat secara sosial dan ekonomi.

Siti menyatakan FoLU Net Carbon Sink 2030 tak bisa diartikan sebagai nol deforestasi (zero deforestation). Ia menegaskan hal tersebut perlu dipahami semua pihak demi kepentingan nasional.

Dengan agenda FoLU Net Carbon Sink, kata Siti, Indonesia berkomitmen mengendalikan emisi dari sektor kehutanan dan penggunaan lahan sehingga memenuhi netralitas karbon sektor kehutanan.

"Kekayaan alam Indonesia termasuk hutan harus dikelola untuk pemanfaatannya menurut kaidah—kaidah berkelanjutan di samping tentu saja harus berkeadilan," ujar dia lagi, yang disiarkan melalui Twitter.

Tidak hanya itu, ia juga mengajak semua pihak agar berhati-hati memahami deforestasi dan tidak membandingkan dengan terminologi deforestasi negara lain.

''Kalau konsepnya tidak ada deforestasi, berarti tidak boleh ada jalan, lalu bagaimana dengan masyarakatnya, apakah mereka harus terisolasi? Sementara negara harus benar-benar hadir di tengah rakyatnya,'' kata dia.

''Indonesia dengan target penurunan emisi 41 persen saja, artinya kita mengurangi emisi sekitar 1,1 giga ton. Sementara mengambil contoh Inggris, pengurangan emisinya 200-an juta, tapi bunyinya 50 persen. Jadi faktor angka absolut ini yang harus dipahami. Arahan Bapak Presiden kepada saya sangat jelas bahwa kita menjanjikan yang bisa kita kerjakan, tidak boleh hanya retorika, karena kita bertanggung jawab pada masyarakat kita sendiri sebagaimana dijamin dalam UUD 1945,'' sambung dia.

Suara dari Menteri LHK nampaknya tidak 100 persen mendapatkan sambutan hangat dari warganet di media sosial. Sejumlah pihak, menyebut, tidak sepantasnya menteri LHK membuat pernyataan tersebut hingga mereka menanggapinya dengan satir.

"Saudara-saudara, kami perkenalkan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia," tulis Greenpeace Indonesia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI