Hukum Menyimpan Foto Jenazah dalam Islam

Rifan Aditya Suara.Com
Jum'at, 05 November 2021 | 13:22 WIB
Hukum Menyimpan Foto Jenazah dalam Islam
Hukum Menyimpan Foto Jenazah dalam Islam - Ilustrasi [Keranda Jenazah Stainless - WordPress.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ada sebagian orang menyimpan foto atau barang-barang peninggalan orang terdekatnya yang telah meninggal dunia. Tujuannya sebagai kenang-kenangan terhadap almarhum/almarhumah atas jasa dan kebaikannya semasa hidupnya. Bagaimana hukum menyimpan foto jenazah ini?

Lalu apakah menyimpan foto jenazah seseorang merupakan hal yang dibenarkan dalam syariat Islam? Perbuatan ini bisa jadi kekeliruan yang dapat mendatangkan murka Allah SWT. Karena dengan menyimpan foto jenazah seseorang dapat membuat orang meratapi kesedihan yang berlebihan.

Lantas bagaimana hukum menyimpan foto jenazah seseorang demi untuk mengingat seseorang yang telah meninggal? Simak ulasannya berikut ini.

Dilansir dari kanal YouTube Moelim Tv yang diunggah pada 1 November 2018, Habib Ali Zaenal Abidin Al Hamid menjelaskan tentang hukum menyimpan foto jenazah.

Baca Juga: Sopir Vanessa Angel Masih Jalani Perawatan, Polisi: Setelah Sehat Akan Langsung Diperiksa

Setiap yang bernyawa pasti akan meninggal. Namun banyak orang yang tidak merelakan meninggalnya seseorang yang dicintainya. Ada banyak cara yang dilakukan orang untuk mengenang orang meninggal, salah satunya adalah menyimpan foto jenazah.

Menyimpan foto jenazah dapat mendatangkan Niyahah bagi seseorang. Niyahah merupakan sikap menangisi dan meratapi kematian seseorang. Perbuatan ini menjadi sesuatu yang dilarang dalam Islam

“Bilamana menyimpan gambar itu akan menimbulkan kepadanya kesedihan selalu, justru kita diminta untuk berlindung kepada Allah dari sifat sedih”, ucap Habib Ali Zaenal Abidin Al Hamid.

Umat muslim dilarang untuk menangisi seseorang yang telah meninggal secara berlebihan. Dalam hadist riwayat Al-Baihaqi, “Telah menceritakan kepada kami Syu’bah, dari Abu Bakar bin Hafsh ia berkata: aku telah mendengar Ibnu Umar dari Umar bin Khatab r.a dari Nabi saw. ia bersabda: seorang mayit akan disiksa dengan sebab tangisan orang yang masih hidup” (H.R Al-Baihaqi No. 7416).

“Kalau gambar setiap kali ditengok akan menyebabkan dia sedih, maka dalam hal ini hendaklah seseorang mengelak daripada hal yang menyebabkan dia bersedih”, lanjut Habib Ali Zaenal Abidin Al Hamid.

Baca Juga: Kesedihan Billy Syahputra Gotong Peti Jenazah Vanessa Angel

“Tetapi kalau menyimpan kenangan dan tidak akan bersedih bilamana melihatnya, maka dalam hal ini dia berhak untuk menyimpan gambar tersebut,” tutup Habib Ali Zaenal Abidin Al Hamid.

Demikian adalah hukum menyimpan foto jenazah yang perlu diketahui. Semoga informasi di atas dapat menambah pengetahuan seputar hukum menyimpan foto jenazah orang yang telah meninggal.

Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI