Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memberlakukan uji emisi bagi motor dan mobil yang akan dimulai pada 13 November 2021. Lantas apa itu uji emisi dan bagaimana biaya hingga syarat lulus yang perlu diperhatikan?
Dilansir dari laman resmi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, uji emisi adalah pengujian kinerja dan tingkat efisiensi pembakaran pada mesin kendaraan bermotor. Pengujian emisi dilakukan dengan memasangkan alat pendeteksi gas pada knalpot yang akan dilakukan selama kurang lebih 5-7 menit.
Kadar kandungan yang dideteksi pada kendaraan antara lain: Karbon monoksida, karbon dioksida, oksigen, nitrogen oksida dan hidrokarbon.
Uji emisi ini dapat berdampak baik bagi lingkungan dan kesehatan pada kendaraan. Bagi pengendara yang melakukan uji emisi akan mengetahui kadar hasil pembakaran pada mesin yang bisa berdampak pada lingkungan.
Baca Juga: Permintaan Tinggi, Dinas LH DKI Jakarta Janji Tambah Tempat Uji Emisi
Jika kendaraan tidak lulus uji emisi maka pemilik kendaraan akan mendapatkan sanksi yang akan berlaku mulai pada 13 November 2021. Saksi tersebut berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 285 dan 286.
Sanksi yang diberlakukan bagi motor paling banyak sekitar Rp 250.000,00- dan mobil akan dikenakan paling banyak Rp 500.000,00-.
Bagi kendaraan yang telah lulus uji emisi akan diberikan bukti yang dapat ditunjukkan kepada kepolisian bila ada pengecekan saat berkendara.
Baca Juga: Informasi Uji Emisi Motor Terbaru: Jadwal, Biaya dan Daftar Lokasi
Kendaraan bermotor yang memiliki umur di bawah 3 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan uji emisi. Sementara itu kendaraan yang memiliki umur di atas 3 tahun wajib untuk melakukan uji emisi. Berikut ini adalah syarat lulus uji emisi yang harus diperhatikan.
- Mobil bensin tahun produksi setelah 2007, wajib memiliki kadar CO2 di bawah 3,0 persen dengan HC di bawah 700 ppm
- Mobil bensin tahun produksi setelah 2007, wajib memiliki kadar CO2 di bawah 1,5 persen dengan HC di bawah 200 ppm
- Mobil diesel tahun produksi setelah 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas (timbal) 50 persen
- Mobil diesel tahun produksi setelah 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 40 persen
- Mobil diesel tahun produksi setelah 2010 dan bobot kendaraan di atas 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 60 persen
- Mobil diesel tahun produksi setelah 2010 dan bobot kendaraan di atas 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 50 persen
- Motor 4 tak, produksi di sebelum 2010, CO maksimal 5,5 persen dan HC 2400 ppm
- Motor produksi setelah 2010, 2 tak maupun 4 tak, CO maksimal 4,5 persen dan HC 2.000 ppm;
- Motor 2 tak produksi sebelum 2010, CO di bawah 4,5 persen dan HC 12.000 ppm.
Demikian informasi terkait uji emisi kendaraan baik motor maupun mobil yang akan diberlakukan mulai 13 November 2021 untuk wilayah DKI Jakarta.
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat