Dirjen Dukcapil Tegur Disdukcapil Daerah Yang Tolak Rekam Cetak E-KTP Luar Domisili

Jum'at, 05 November 2021 | 12:42 WIB
Dirjen Dukcapil Tegur Disdukcapil Daerah Yang Tolak Rekam Cetak E-KTP Luar Domisili
Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh menegur keras aparatur Disdukcapil daerah yang ogah mengurus permohonan rekam cetak KTP elektronik luar domisili.

Hal itu dilakukan sebab ia menerima laporan dari warga yang ditolak saat mengajukan permohonan rekam cetak KTP elektronik di luar domisilinya.

Zudan menjelaskan, bahwa ada warga mengadu karena ketika memohonkan rekam cetak E-KTP di Kota Depok tapi ditolak petugas dengan alasan bukan berdomisili Depok. Petugas saat itu berkata, apabila hendak mengajukan permohonan rekam cetak KTP-el, maka warga tersebut harus pindah domisili menjadi warga Depok.

"Bila ada orang luar daerah memohonkan rekam-cetak KTP-el luar domisili, jangan ditolak,” tegas Zudan saat memberikan arahan pada acara Dukcapil Belajar yang diikuti seluruh aparatur Dinas Dukcapil se-Indonesia secara daring, Jumat (5/11/2021).

Baca Juga: Cara Mengurus KTP Hilang Lengkap dengan Biayanya

Menurutnya, kasus seperti yang dilakukan oleh Kota Depok masuk ke dalam kategori pelanggaran. Pasalnya, kebijakan rekam-cetak KTP-el luar domisili merupakan keunggulan kerja integratif yang khas dimiliki oleh Dukcapil, sehingga tidak boleh dibunuh dengan ego kabupaten/kota maupun provinsi.

“Permendagri tentang rekam-cetak KTP-el luar domisili itu sudah memungkinkan kita bekerja integratif. Itulah semangat single identity. KTP-el kita gerakan untuk semua keperluan,” ujarnya.

Atas adanya kejadian itu, Zudan mengimbau agar kasus seperti yang terjadi di Kota Depok tidak dapat terulang kembali, atau bahkan terjadi di daerah-daerah lainnya.

Ia tidak segan untuk memberikan teguran keras bila hal serupa kembali dilakukan Kota Depok maupun dilakukan oleh Disdukcapil di daerah-daerah lainnya karena kebijakan rekam-cetak luar domisili sudah dilakukan sejak tahun 2017.

“Andai anda adalah Kepala Disdukcapil yang baru, tolong pelajari dan pahami aturannya. Jangan buat kebijakan di luar aturan," katanya menambahkan.

Baca Juga: Syarat Membuat KTP, Mudah dan Lengkap

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI