Satgas BLBI Sita Tanah Tommy Soeharto Seluas 124 Hektar di Karawang

Jum'at, 05 November 2021 | 12:14 WIB
Satgas BLBI Sita Tanah Tommy Soeharto Seluas 124 Hektar di Karawang
Menko Polhukam, Mahfud MD [Dok. Humas Kemenko Polhukam]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau Satgas BLBI menyita aset milik PT Timor Putra Nasional berupa tanah seluas 124 hektar di kawasan Industri Mandala Putra, Cikampek, Karawang, Jawa Barat, Jumat (5/11/2021). Aset tersebut berkaitan dengan Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto.

"Benar, hari ini Satgas BLBI menyita tanah seluas sekitar 124 hektar di Karawang beserta seluruh aset industri yang ada di dalamnya," kata Menko Polhukam Mahfud MD kepada wartawan, Jumat (5/11/2021).

Mahfud mengatakan kalau kawasan industri tersebut menjadi jaminan oleh Tommy kepada negara saat mengajukan utang sebesar Rp 2,374 triliun ke Bank Bumi Daya yang kini bernama Bank Mandiri.

Jaminan kredit yang digunakan adalah dana rekening giro dan rekening deposito, namun tidak bisa dialihkan karena saat itu masih dalam status sita oleh kantor pajak.

Baca Juga: Obligor dan Debitur Ogah Akui Punya Utang, Satgas BLBI Siap Seret ke Jalur Hukum

Sebelum melakukan penyitaan, Satgas BLBI sudah memanggil Tommy dan Direktur Utama PT TPN Ronny Hendrarto Ronowicaksono.

"Guna penyelesaian hak tagih negara oleh obligor PT TPN, Satgas BLBI akan menyita aset jaminan berupa tanah seluas 124 hektare, kurang lebih senilai Rp 600 miliar tersebut," ujarnya.

"Kami punya dokumen hukum untuk melakukan itu."

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI