Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil I Dewa Nyoman Wiratmaja, dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana, pada Jumat (5/11/2021) hari ini.
I Dewa dijadwalkan akan diperiksa sebagai saksi dalam perkara korupsi pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Bali Tahun Anggaran 2018.
Selain menjadi dosen, I Dewa merupakan Staf Khusus Bidang Pembangunan dan Ekonomi Pemkab Tabanan dan Staf Khusus Bupati Tabanan periode 2016 sampai 2021.
"Kami periksa I Dewa Nyoman Wiratmaja dalam kapasitas saksi dalam kasus tindak pidana korupsi pengurusan DID kabupaten Tabanan Bali tahun 2018," kata Plt juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Jumat (5/11/2021).
Baca Juga: KPK Ultimatum Dosen Unud Saksi Kasus DID Tabanan Bali Yang Tak Hadiri Pemeriksaan
Ali pun belum dapat menyampaikan apa yang akan ditelisik penyidik antirasuah nantinya terhadap I Dewa Nyoman dalam pemeriksaan.
Sebelumnya, I Dewa Nyoman dalam pemeriksaan pertama tidak penuhi panggilan penyidik. Ia pun sempat diultimatum KPK untuk kooperatif pada panggilan selanjutnya untuk hadir sebagai saksi.
"KPK menghimbau agar yang bersangkutan memenuhi panggilan dimaksud dan kooperatif untuk hadir," kata Ali saat dikonfirmasi, Rabu (3/11/2021).
alam kasus ini, kata Ali, sesuai kebijakan baru pimpinan KPK era Firli Bahuri, penetapan tersangka bagi pihak - pihak yang dijerat KPK, nantinya sekaligus dilakukan upaya penahanan.
"Penetapan tersangka kami akan sampaikan apabila penyidikan telah dinyatakan cukup dan dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan para tersangka," katanya.
Baca Juga: Diperiksa KPK, Sejumlah Kadis hingga Sekda Tabanan Bali Dicecar soal Dana Insentif Daerah
Maka itu, Ali meminta masyarakat selalu memantau perkembangan kegiatan maupun proses penyidikan perkara ini.
"Ini sebagai wujud transparansi kami sekaligus upaya pelibatan masyarakat dalam setiap kerja-kerja pemberantasan korupsi oleh KPK," imbuhnya.