Suara.com - Tim Satuan Tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen hingga elektronik dalam penggeledahan perkara kasus suap hingga gratifikasi yang telah menjerat Bupati Probolinggo nonaktif, Puput Tantriana Sari sebagai tersangka.
"Ditemukan dan diamankan bukti antara lain berupa dokumen dan alat elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Jumat (5/11/2021).
Barang bukti itu, kata Ali, didapat dari penggeledahan dua lokasi di Probolinggo, Jawa Timur. Dua tempat tersebut yakni, beralamat di Krajan 2, Rangkang, Kecamatan Kraksaan, Probolinggo, Jawa Timur.
Ali pun memastikan barang bukti yang disita tentu akan dianalisa oleh tim. Untuk nantinya akan menjadi bukti dalam persidangan.
Baca Juga: Masih Terkait Kasus Bupati, KPK Angkut 2 Koper BB dari Penggeledahan di Probolinggo
"Akan menelaah bukti-bukti tersebut untuk memastikan ada hubungannya dengan perkara ini dan kemudian segera dilakukan penyitaan sebagai kelengkapan berkas perkara tersangka PTS (Puput Tantriana Sari)," imbuhnya
Selain Puput dan suaminya anggota DPR RI Hasan Aminuddin telah ditetapkan tersangka. KPK juga menangkap tersangka lain dalam operasi tangkap tangan itu. Mereka, Doddy Kurniawan ASN Camat Camat Krejengan; Muhamad Ridwan ASN Camat Paiton; dan Sumarto, ASN Pejabat Kades Karangren.
Sedangkan 17 tersangka lainnya yakni PNS Kabupaten Probolinggo baru dilakukan penahanan. Mereka yakni, Ali Wafa (AW); Mawardi (MW) Mashudi (MU); Maliha (MI); Mohamad Bambang (MB); Masruhen (MH); Abdul Wafi (AW); Kho'im (KO); Akhmad Saifullah (AS); Jaelani (JL); Uhar (UR); Nurul Hadi (NH); Nurul Huda (NUH); Hasan (HS); Sugito (SO); dan Samsuddin (SD).
17 ASN Kabupaten Probolinggo ini menyuap Bupati Puput untuk mengisi jabatan kepala desa, dengan menyetor masing-masing uang Rp 20 juta. Sekaligus upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp 5 juta per hektare.
Baca Juga: Duhh! Awal Musim Hujan Warga Probolinggo Disambut Kenaikan Harga Cabai Dua Kali Lipat