Suara.com - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) membantah telah menegur MS, pegawai yang diduga menjadi korban pelecehan seksual, lewat surat pemanggilan penertiban administrasi.
Sekretaris KPI, Umri mengatakan surat perjanjian pemanggilan penertiban yang ditujukan kepada MS merupakan bentuk permintaan pertanggungjawabannya karena masih berstatus sebagai pegawai KPI.
Umri juga mengatakan selain ke MS, surat pemanggilan penertiban administrasi juga dikirimkan kepada para terduga pelaku pelecehan seksual.
"Ini merupakan salah satu pertanggungjawaban mereka atas hak-hak yang diterima selama ini. Jadi tidak benar pemanggilan tersebut sebagai teguran kepada yang bersangkutan apalagi penghentian" kata Umri kepada Suara.com, Kamis (4/11/2021).
Baca Juga: Kasus Pelecehan Pegawai KPI Masih Penyelidikan, RS Polri Belum Kirim Hasil Tes Kejiwaan
"Adapun terkait dengan pemanggilan untuk terduga korban maupun terduga pelaku adalah dalam rangka menyampaikan bahwa ada kewajiban mereka untuk melakukan presensi online," sambungnya.
MS diketahui telah dinonaktifkan atau dibebastugaskan sebagai pegawai KPI, menyusul kasus dugaan pelecehan seksual dan perundangan yang dialaminya. Penonaktifan juga diberlakukan kepada para terduga pelaku dalam perkara ini.
Kendati demikian, Umri mengklaim hak-hak MS dan para terduga pelaku sebagai pegawai KPI tetap diberikan.
"Adapun hak-hak yang mereka dapatkan selama ini, baik terduga korban maupun terduga pelaku, tetap diberikan," ujarnya.
Sebelumnya, Mualimin kuasa hukum MS, mengungkapkan Kesekretariatan KPI mengirimkan surat ke MS, yang merupakan Surat Panggilan Penertiban Administrasi. Dalam surat itu, MS diminta untuk hadir ke kantor KPI Pusat.
Baca Juga: Mahasiswi Riau Diduga Korban Pelecehan Dosen, DP3A Siap Beri Pendampingan
"Selama dinonaktifkan (dibebastugaskan), rupanya MS tetap diwajibkan absen masuk (pagi) dan keluar (sore) secara online. Dan ada beberapa tugas yang MS kerjakan via daring dari KPI," ujar Mualimin.
"Nah, ada satu hari di mana MS alpa tidak absen keluar karena trauma dan kecemasan sedang kumat, MS lagi istirahat, namun KPI langsung mengiriminya surat pemanggilan dengan alasan penertiban pegawai," sambungnya.
Namun, kata Mualimin, kliennya tidak bisa memenuhi panggilan itu, karena kondisi kesehatan.
"Kondisi MS saat itu mengalami asam lambung naik, nyeri di ulu hati, stres, gangguan pencernaan, dan tensi darah naik, MS memutuskan tidak hadir di KPI karena berobat ke RS Pelni," ungkap Mualimin.
KPI menjadi sorotan publik setelah MS mengaku menjadi korban pelecehan seksual dan perundungan dan para rekan kerjanya di lembaga pengawas penyiaran tersebut.
MS mengungkapkan menerima perlakuan tidak menyenangkan dari teman-teman kantornya. Mulai dari diperbudak, dirundung secara verbal maupun non verbal, bahkan ditelanjangi.
Kejadian itu terus terjadi hingga 2014 sampai akhirnya MS divonis mengalami Post Traumatic Stress Disorder (PTSD) usai ke psikolog di Puskesmas Taman Sari lantaran semakin merasa stres dan frustasi.