TII Ingatkan Ancaman Sentralisasi Kekuasaan Pemerintah Pusat Kembali Lagi

Kamis, 04 November 2021 | 20:21 WIB
TII Ingatkan Ancaman Sentralisasi Kekuasaan Pemerintah Pusat Kembali Lagi
Laporan akhir tahun 2019 The Indonesian Institute. (Suara.com/Ria Rizki)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Manajer Riset dan Program, The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII), Arfianto Purbolaksono alias Anto menilai perlu adanya evaluasi untuk model hubungan pemerintah pusat dan daerah. Pasalnya ia melihat situasi penanganan pandemi Covid-19 justru membuat rawan akan kembalinya sentralisasi kekuasaan pemerintah pusat.

"Sehingga otonomi daerah tidak kembali kepada sentralisasi kekuasaan pusat serta dapat menjembatani kebutuhan sinkronisasi kebijakan antara Pemerintah Pusat dan Pemda," kata Anto dalam keterangan tertulisnya, Rabu (4/11/2021).

Anto menjelaskan kalau berdasarkan kajian TII, model hubungan pusat dan daerah dalam penanganan Covid-19 yang terjadi di Indonesia saat ini, masuk dalam kategori the agency model. Hal tersebut menyebabkan Pemda tidak memiliki kewenangan sehingga keberadaannya lebih terlihat sebagai agen pemerintah pusat yang bertugas untuk menjalankan kebijaksaan pemerintah pusat.

Padahal menurutnya, pelaksanaan otonomi daerah di tanah air itu sudah sepatutnya memberikan ruang kepada Pemda untuk bisa mengambil inisiatif dan melakukan inovasi dalam menjalankan fungsi serta wewenangnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Termasuk dalam penanganan pandemi Covid-19 yang lintas batas dan multidimensional ini.

Baca Juga: Pemkot Cirebon Minta Masyarakat Lapor jika Temukan Harga Tes PCR di Luar Ketentuan

"Dengan demikian, diharapkan Indonesia dapat mengatasi bersama-sama wabah Covid-19 dengan baik, baik di level pusat maupun daerah secara sinergis," ujarnya.

Anto kemudian menjelaskan bahwa untuk mengatasi tantangan hubungan pusat dan daerah dalam penanganan pandemi Covid-19 setidaknya terdapat beberapa rekomendasi yang ditawarkan berdasarkan catatan laporan tahunan ini.

Pertama, Kementerian Dalam Negeri membangun model hirarki pemerintahan yang tidak mengurangi kewenangan daerah, tapi juga tidak mengancam stabilitas keamanan nasional dalam menghadapi pandemi Covid-19. Pola hierarki yang diperlukan adalah yang memberikan keleluasaan daerah untuk menerapkan kebijakan dan program untuk menghadapi penanganan Covid-19.

"Suatu kebijakan yang memberikan kepastian dan keterukuran serta jaminan pada masyarakat daerah," ucapnya.

Kedua, Kemendagri, Kemensos, dan Kementerian Kesehatan setidaknya bisa melakukan harmonisasi peraturan yang menjadi rujukan bagi dari pusat hingga daerah terkait kebijakan penanganan Covid-19 sebagai bencana non-alam.

Baca Juga: Atasi Banjir, Pemprov DKI Gandeng Pemerintah Pusat dan Daerah Tetangga

"Ketiga, DPRD dan DPD, bersama dengan DPR, serta masyarakat sipil dan pemangku kepentingan terkait lainnya, perlu terus melakukan pengawasan dalam implementasi kebijakan penanggulangan Covid-19 dalam koridor otonomi daerah."

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI