Suara.com - Anggota Komisi II DPR RI fraksi Golkar, Zulfikar Arse Sadikin, menyarankan agar pemerintah menambah alokasi anggaran untuk partai politik peserta Pemilu.
Menurutnya, hal itu bisa menambah rasa tanggung jawab parpol terlebih khususnya para aktor di dalamnya.
"Kalau perlu juga nanti dinaikkan apa namanya anggaran negara ke partai politik bantuan keuangan partai politik, itu agar partai politik yang sebenarnya lambung demokrasi dan institusi publik, ketika publik pun makin besar membiayai," kata Zulfikar dalam diskusi bertajuk 'Evaluasi Sistem Pemilu' di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/11/2021).
Kendati begitu, Zulfikar meminta agar kenaikan tersebut bisa diiringi dengan sanksi tegas. Misalnya jika masih ada oknum parpol yang melakukan korupsi meski anggaran sudah dinaikan maka parpol juga turut diberikan sanksi tegas berupa pembubaran.
Baca Juga: Anggota KPU Kabupaten Garut Dipecat Gara-gara Hal Ini
"Kalau memang negara makin besar biayanya kepada partai politik, pertnggung jawabannya semakin bagus, sanksinya harus semakin keras dan tegas, kalau emang ada yang macam-macam begitu, katakanlah KKN begitu ya kalau perlu partainya di bubarkan selain orangnya juga dihukum untuk beberapa tahun," ungkapnya.
Zulfikar mengatakan, pemerintah bisa mempertimbangkan usulan KPK terkait alokasi anggaran untuk peserta pemilu yakni dinaikan hingga 50 persen.
Menurutnya, jumlah tersebut wajar diusulkan mengingat di beberapa negara bahkan lebih tinggi.
"KPK pernah bilang 50 persen, karena di negara-negara yang lain itu ada yang 60, Jerman misalnya 60 persen Canada juga 60 persen, supaya temen-temen yang selalu mempersoalka oligarki-oligarki itu bisa bisa berkurang," tuturnya.
Untuk diketahui, dana bantuan parpol terkhir dinaikkan pada 2018 lewat PP Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik.
Baca Juga: Soal Koalisi PDIP di Pilpres 2024, Junimart: Politik Dinamis, Last Minute Bisa Berubah
Berdasarkan peraturan tersebut, dana bagi setiap parpol dihitung berdasarkan jumlah, mendapat Rp1.000 per suara sah untuk tingkat pusat atau naik dari semula Rp108. Sementara itu, untuk tingkat DPRD dan pemerintah kota atau kabupaten, menjadi Rp 1.500 per suara sah.
Adanya keputusan tersebut, bantuan dana untuk partai politik dari pemerintah naik dari semula Rp13,5 miliar dalam setahun untuk partai-partai peserta pemilu, menjadi Rp 111 miliar untuk dana bantuan parpol setiap tahunnya.