Suara.com - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menyambut baik penyelenggaraan Forum Satu Data Ketenagakerjaaan, yang diselenggarakan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), pada Rabu (3/11/2021) - Jumat (5/11/2021).
"Penyelenggaraan Forum Satu Data Ketenagakerjaan ini memang harus kita lakukan, karena amanat dari Pasal 13 Ayat (2) Peraturan Menteri Ketenagakerjan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Satu Data Ketenagakerjaan," ucap Menaker saat memberikan arahan dalam forum, Kamis (4/11/2021) secara virtual.
Salah satu tujuan dari pelaksanaan forum tersebut adalah menetapkan daftar data beserta standar ketenagakerjaan untuk diimplementasikan para produsen data ketenagakerjaan di pusat dan daerah pada tahun 2022 sesuai dengan prinsip satu data Indonesia.
Dari kegiatan tersebut, Menaker berharap semua pihak terkait bisa bersama-sama menyepakati daftar data bidang ketenagakerjaan yang harus tersedia dan berguna untuk mengukur kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi bidang ketenagakerjaan, serta merencanakan pembangunan ketenagakerjaan ke depan, mulai tingkat kabupaten/kota, pronvinsi hingga pusat/nasional.
Baca Juga: Kemnaker: Permenaker Nomor 17 Tahun 2021 Pastikan Pekerja Miliki Rumah
Ia juga berharap adanya komitmen dari semua penyelenggara pemerintahan bidang ketenagakerjaan, untuk dapat menghimpun dan menyediakan data ketenagakerjaan sesuai daftar data yang telah disepakati bersama, untuk kemudian dapat diinternalisasikan dalam setiap proses perencanaan, pelaksanaan, serta evaluasi kebijakan dan program pembangunan di bidang ketenagakerjaaan.
"Sehingga pada akhirnya, kita bersama-sama dapat menciptakan ekosistem satu data ketenagakerjaan yang saling terintegrasi dan terpadu antara pusat dan daerah, antarunit teknis yang menangani masing-masing urusan ketenagakerjaan, dan antara Kementerian/Lembaga dan Oeganisasi Perangkat Daerah (OPD)," terang Menaker.
Di tempat terpisah, Kepala Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan, Bambang Satrio Lelono mengatakan, Forum Satu Data Ketenagakerjaan merupakan bagian dari implementasi kebijakan Satu Data Ketenagakerjaan yang telah di launching Menteri Ketenagakerjaan pada 5 November 2020.
"Forum Satu Data Ketenagakerjaan merupakan wadah untuk melakukan komunikasi dan koordinasi antara Pembina Data Ketenagakerjaan, Pengarah, Walidata Ketenagakerjaan, dan Produsen Data Ketenagakerjaan," kata Bambang.
Bambang mengemukakan, dalam acara ini, pihaknya menghadirkan 594 peserta secara hybrid. Para peserta terdiri atas para Pengarah Satu Data Ketenagakerjaan yaitu Pejabat Tinggi Madya di lingkungan Kemnaker; para Produsen Data Ketenagakerjaan pusat dan daerah, yaitu unit kerja di Kemnaker dan Dinas yang membidangi urusan ketenagakerjaan di daerah; serta institusi Pembina Data.
Baca Juga: Kemnaker Dorong Perusahaan Laporkan WLKP secara Online